TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Lima orang ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh lantaran melakukan tindak pidana perdagangan illegal (satwa dilindungi) berupa kulit harimau sumatera beserta bagian tubuh lainnya. Kelima pelaku ditangkap sekitar pukul 23:00 WIB. Jumat (14/03/2025) malam.
Penangkapan itupun secara langsung dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi, SE.,M.Si, bersama Unit Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi mengatakan Sabtu (15/02) pihaknya telah mengungkap kelima terduga pelaku dalam perdagangan kulit serta bagian tubuh harimau sumatera
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjual, sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatera tersebut,” ungkapnya.
Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40), merupakan seorang petani warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), pedagang warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Selanjutnya J (54), Petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) petani warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge dan SA (25), Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Dikatakan Kasatreskrim, penangkapan kelima terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada penjualan kulit harimau di jalan Soekarno Hatta Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepatnya sekira pukul 23:00 WIB bahwa melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis harimau.
Saat itu kedua pelaku di tangkap dan petugas menggeledah styrofoam box tersebut dan menemukan kulit harimau sumatera beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya. Setelah dilakukan pengembangan pukul 04:00 WIB kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA. Dan saat ini kelima pelaku telah di amankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna di proses lebih lanjut.
Dalam hal itu, kelima pelaku di persangkakan melanggar pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo pasal 55 KUHP.
Kemudian Deni menerangkan pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Komentar