Pengadilan Tipikor Vonis 6 Tahun Penjara Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah di vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Syahrial Haditya yang merupakan karyawan Bank Aceh terbukti bersalah lantaran melakukan penyelewengan pembiayaan konsumtif atau kredit fiktif pada Bank berplat merah tersebut sebesar Rp 3,7 miliar.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Apri Yanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin (10/03/2025).

Selain menjatuhi hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga turut diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Namun jika tidak bayar maka digantikan dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan lamanya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, subsider tiga bulan,” putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Selain daripada itu, terpidana dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bener Meriah, M. Agra Dwadima Putra menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agra Dwadima Putra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin 3 Februari 2025 lalu.

Dalam tuntutannya terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan pembiayaan berupa pencairan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pada pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Syariah.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” jelas Agra dalam membacakan tuntutan nya di ruang persidangan.

Kemudian JPU juga menuntut terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 3,7 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui menikmati uang senilai Rp 3,7 miliar lebih tersebut untuk kepentingan pribadinya,” terang JPU.

Hot this week

Pemkab Aceh Timur Pastikan Penanganan Kebakaran Seumali, Tidak Ada Korban Jiwa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan...

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran Tiga Dapur Penyulingan di Ranto Peureulak

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

BPBD Aceh Timur Kerahkan 6 Armada, Kebakaran di Ranto Peureulak Berhasil Dipadamkan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Dari Batam, Bupati Al-Farlaky Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas Pemerintah

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hadiri Forum Pemda di Batam, Al-Farlaky Soroti Penguatan Pelayanan Dasar dan Ekonomi Masyarakat

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Penguatan pelayanan dasar, ekonomi masyarakat, ketahanan...

Topics

Pemkab Aceh Timur Pastikan Penanganan Kebakaran Seumali, Tidak Ada Korban Jiwa

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan...

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran Tiga Dapur Penyulingan di Ranto Peureulak

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

BPBD Aceh Timur Kerahkan 6 Armada, Kebakaran di Ranto Peureulak Berhasil Dipadamkan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Dari Batam, Bupati Al-Farlaky Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas Pemerintah

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hadiri Forum Pemda di Batam, Al-Farlaky Soroti Penguatan Pelayanan Dasar dan Ekonomi Masyarakat

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Penguatan pelayanan dasar, ekonomi masyarakat, ketahanan...

Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda di Batam, Bahas Program Prioritas Nasional

BATAM, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

IKA Unimal Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik, Ekonomi, dan Perdamaian Jelang Hari Damai Aceh dan HUT RI

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA – Menjelang peringatan Hari Damai Aceh pada...

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Oknum polisi berinisial RF (31)...

Related Articles

Popular Categories