PC PMII Lhokseumawe Minta Kapolres Aceh Utara Usut Tuntas Kasus Prostitusi

LHOKSEUMAWE | Beberapa hari yang lalu, Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi.

Melihat hal tersebut PC PMII Lhokseumawe Mendesak Kapolres Aceh Utara usut tuntas kasus prostitusi.

Anak dibawah umur dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang yang telah berlangsung selama lebih kurang setahun.

“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan,” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Berdasarkan dengan pengungkapan ini oleh pihak Polres Aceh Utara, Wakil Ketua PMII Aceh Utara-Lhokseumawe Fachrurrazi mengecam keras dan terus mengawal penyelesaian kasus ini sampai tuntas karna kita sangat menyayangkan dengan masih banyaknya praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Utara, Lima Tersangka Diamankan

“Kasus ini sangat memprihatinkan dan mengetuk nurani para orang tua, karena kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya merusak masa depan mereka, tapi juga meninggalkan trauma yang luar biasa, yang tidak bisa di maafkan,” Fachrurrazi kepada Nanggroe.media, Rabu (19/7/2022).

Fachrurrazi juga berharap pada kepolisian serta dinas terkait untuk tidak hanya memastikan hukuman maksimal bagi para pelaku, namun juga memberikan fasilitas rehabilitasi dan konseling bagi para korban.

“Saat mengalami kekerasan seksual, tentunya anak-anak akan mengalami trauma, apalagi mereka masih kecil. Karenanya dalam hal ini, kami berharap polisi agar segera mengusut tuntas para pihak terkait, dan pada saat yang bersamaan, rehabilitasi maupun konseling terhadap para korban juga perlu diberikan,” Harapnya

BACA JUGA : Mirisnya Kekerasan Seksual Di Kabupaten Bener Meriah : Ketua Forum Anak Angkat Bicara

Fachrurrazi juga meminta agar penyidikan oleh polisi tidak sampai di sini, tapi juga perlu pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih banyak lagi jaringan prostitusi tersebut.

Kasus prostitusi tersebut melanggar Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

“PMII yakin sampai saat ini masih banyak kasus prostitusi pada anak yang belum terungkap. Karenanya, PMII berharap kepolisian untuk menyidik lebih lanjut lagi terkait jaringan ini agar terungkap sampai ke akar-akarnya, kami siap berkolaborasi dengan pihak penegakan hukum untuk mengawal kasus ini supaya tidak terulang lagi, serta mendesak pihak penegakan hukum untuk memberi sangsi seberat-beratnya kepada pelaku,” Tutup Fachrurrazi.

Komentar