PC PMII Lhokseumawe Minta Kapolres Aceh Utara Usut Tuntas Kasus Prostitusi

LHOKSEUMAWE | Beberapa hari yang lalu, Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi.

Melihat hal tersebut PC PMII Lhokseumawe Mendesak Kapolres Aceh Utara usut tuntas kasus prostitusi.

Anak dibawah umur dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang yang telah berlangsung selama lebih kurang setahun.

“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan,” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Berdasarkan dengan pengungkapan ini oleh pihak Polres Aceh Utara, Wakil Ketua PMII Aceh Utara-Lhokseumawe Fachrurrazi mengecam keras dan terus mengawal penyelesaian kasus ini sampai tuntas karna kita sangat menyayangkan dengan masih banyaknya praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Utara, Lima Tersangka Diamankan

“Kasus ini sangat memprihatinkan dan mengetuk nurani para orang tua, karena kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya merusak masa depan mereka, tapi juga meninggalkan trauma yang luar biasa, yang tidak bisa di maafkan,” Fachrurrazi kepada Nanggroe.media, Rabu (19/7/2022).

Fachrurrazi juga berharap pada kepolisian serta dinas terkait untuk tidak hanya memastikan hukuman maksimal bagi para pelaku, namun juga memberikan fasilitas rehabilitasi dan konseling bagi para korban.

“Saat mengalami kekerasan seksual, tentunya anak-anak akan mengalami trauma, apalagi mereka masih kecil. Karenanya dalam hal ini, kami berharap polisi agar segera mengusut tuntas para pihak terkait, dan pada saat yang bersamaan, rehabilitasi maupun konseling terhadap para korban juga perlu diberikan,” Harapnya

BACA JUGA : Mirisnya Kekerasan Seksual Di Kabupaten Bener Meriah : Ketua Forum Anak Angkat Bicara

Fachrurrazi juga meminta agar penyidikan oleh polisi tidak sampai di sini, tapi juga perlu pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih banyak lagi jaringan prostitusi tersebut.

Kasus prostitusi tersebut melanggar Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

“PMII yakin sampai saat ini masih banyak kasus prostitusi pada anak yang belum terungkap. Karenanya, PMII berharap kepolisian untuk menyidik lebih lanjut lagi terkait jaringan ini agar terungkap sampai ke akar-akarnya, kami siap berkolaborasi dengan pihak penegakan hukum untuk mengawal kasus ini supaya tidak terulang lagi, serta mendesak pihak penegakan hukum untuk memberi sangsi seberat-beratnya kepada pelaku,” Tutup Fachrurrazi.

Hot this week

BPK Aceh Didesak Audit Total Keuangan Aceh Tenggara, Defisit Rp121,2 Miliar Jadi Sorotan

ACEH TENGGARA, NANGGROE.MEDIA | Desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan...

Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Mulai 2027 Gaji Aparatur Gampong Dibayar Setiap Bulan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe meminta seluruh gampong...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Keuchik Perangi Judi Online dan Narkoba di Gampong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Turun Rp3,4 Juta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya...

Armada Kebersihan Bertambah, Pemko Lhokseumawe Dapat Bantuan Truk dari PT PIM

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat tambahan armada...

Topics

BPK Aceh Didesak Audit Total Keuangan Aceh Tenggara, Defisit Rp121,2 Miliar Jadi Sorotan

ACEH TENGGARA, NANGGROE.MEDIA | Desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan...

Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Mulai 2027 Gaji Aparatur Gampong Dibayar Setiap Bulan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe meminta seluruh gampong...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Keuchik Perangi Judi Online dan Narkoba di Gampong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Turun Rp3,4 Juta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya...

Armada Kebersihan Bertambah, Pemko Lhokseumawe Dapat Bantuan Truk dari PT PIM

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat tambahan armada...

Demi Kepentingan Umum, Pemko Lhokseumawe Tertibkan Bangunan di Atas Trotoar Pasar Inpres

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi...

Pemko Lhokseumawe Gerak Cepat Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Bersihkan Saluran di Bathupat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Dinas...

Wali Kota Sayuti Bergerak Cepat, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe Segera Cair

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah...

Related Articles

Popular Categories