REDELONG | Kapolsek Bandar beserta Aparatur Kampung Suku Wih Ilang dan Kampung Tawar Sedenge memfasilitasi mediasi perdamaian selisih paham warga. Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Polsek Bandar Polres Bener Meriah pada Selasa, (28/02/23).
Warga yang berselisih paham tersebut terjadi di lingkungan SMAN 1 Bandar, Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, selisih paham yang terjadi tersebut antara, SP (49), warga Kampung Suku Wih Ilang, Kecamatan Bandar, dengan N (39), warga Kampung Tawar Sedenge, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, kedua warga ini berselisih paham dan terjadinya penganiayaan ringan yang dilakukan oleh SP (49), terhadap N (39).
Informasi yang diterima Nanggroe.media “pada tanggal 28 Februari “SP”, melakukan penganiayaan ringan terhadap “N”. Atas perbuatan yang dilakukan oleh “SP”, “N” melaporkan hal tersebut ke Polsek Bandar,” kata Eriadi.
Setelah dilakukannya mediasi, atas kesepakatan kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku untuk melakukan berdamaian secara kekeluargaan. Hingga berita ini di tayangkan.
Komentar