ACEH TIMUR | Seorang pria berinisial S (38) berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur atas dugaan meracuni seekor anak harimau hingga mati.
Diketahui pelaku merupakan warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
“Pelaku “S” ditangkap dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (22/02/23),” jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.KK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K Kepada Nanggroe.media
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berwarna putih yang berisi racun hama bermerek Curratter yang digunakan oleh “S” untuk meracuni anak harimau tersebut
Kasus tersebut bermula dari informasi yang di dapatkan oleh polisi dari petugas Forum Konservasi Leuser pada tanggal 21 Februari 2023 pada hari Selasa lalu, tepatnya sekitar pukul 15.10 WIB.
Baca Juga : Penemuan Anak Harimau Mati di Peunaron, Polres Aceh Timur Sedang Selidiki
Petugas FKL mengatakan pada Tim Sat Reskrim Polres Aceh Timur bahwasanya ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.
Setalah mendapatkan informasi tersebut tim BKSDA langsung melakukan pengecekan dilokasi kejadian, namun pada saat sesampai di lokasi petugas menemukan satu bangkai anak harimau yang tidak berada jauh dari lokasi bangkai kambing.
Selain itu, tim BKSDA juga menemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya.
Setelah mendapatkan berbagai informasi daei masyarakat dan data dilokasi kejadian tim BKSDA melaporkan hasil tersebut kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

Selanjutnya tim Resmob melakukan penyelidikan dari hasil yang di dapatkan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa pemilik kambing yang di mangsa harimau tersebut merupakan milik “S”.
Kemudian tim Resmob melakukan pencarian terkait dimana keberadaan S, lalu kemudian tim Resmob berhasil menemukan S di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak.
Setalah dilakukan pemeriksaan S mengakui bahwasanya ia telah menaburkan racun hama merek Curatter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.
“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” tegas Kasat Reskrim.
Komentar