Lima Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Aceh Timur Dua Orang Pemilik Modal DPO

Nanggroe.net, Aceh Timur | Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin oleh Kanit III Ipda Rudiono, S.Sos berhasil mengamankan lima pelaku illegal logging di pedalaman Pante Bidari pada Senin, (31/8).

Para pelaku tersebut diantaranya yakni NZ (40), BS (36), MR (43), SF (20), dan AR (22) kelimanya merupakan warga Kecamatan Pante Bidari.

Dari lokasi penangkapan petugas juga mengamankan beberapa batang kayu bulat juga lebih dari setengah ton kayu berbagai jenis dan ukuran serta alat alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil, pada Jum’at, (4/9) mengatakan pengungkapan bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gampong Sijudo adanya dugaan tindak pidana illegal logging.

Baca Juga : Jika Petisi Tidak Direspons, Geram Ancam Turunkan Plt. Gubenur Aceh dan Mosi Tidak Percaya ke DPRA

“Atas informasi tersebut tim menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmur hingga sampai ke Gampong yang dimaksud,” ujarnya.

Selanjutnya, Lanjut Kamil, petugas melakukan penyisiran disekitar hutan dan benar ditemukan kelima pelaku yang sedang melakukan aktifitas penebangan pohon dengan cara memotong pohon.

“Kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil,” ungkapnya.

Baca Juga : Ibu di Aceh Tengah Tega Kubur Bayi Baru Lahir, Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Selain itu, dalam kegiatan illegal logging tersebut juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu.

“Kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku beserta kayu-kayu dievakuasi untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku persangkakan melanggar pasal Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara.” pungkas Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil. 

Komentar