BENER MERIAH | Lahan ternak sapi yang terletak di AAB, Desa Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh diduga di serobot oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab. Minggu, (04/08/2024).
Lahan ternak sapi milik Dinas Pertanian dan Pangan Bener Meriah dengan luas 10 hektar tersebut diduga di serobot oleh oknum kelompok yang tidak bertanggung jawab (belum diketahui kelompoknya). Dimana lahan tersebut di garap secara sepihak.
Informasi yang diterima Nanggroe.media melalui narasumber yang tidak ingin disebutkan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan sudah berulang kali oleh sekelompok adat tetapi belum jelas diketahui nama kelompok tersebut itu apa.
“Untuk nama kelompok adatnya itu belum jelas apa nama kelompoknya,” ujar narasumber kepada Nanggroe.media.
Keterangan narasumber, saat ini kandang (lahan ternak sapi) milik dinas pertanian dan pangan tersebut sudah tidak ada lagi dikarenakan diserobot dan telah di garap.
“Pagar lokasi lahan juga sebagian ada yang dirusak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bener Meriah, Ir. Abadi saat diwawancarai Nanggroe.media mengatakan terkait permasalahan lahan yang di serobot tepatnya di AAB, Desa Blangrakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo itu saat ini sedang ditangani oleh pihak Kementerian Pertanian, Kejati dan Polda Aceh.
Ia mengatakan sebelumnya lahan peternakan sapi tersebut sebelumnya sudah di pasang pamplet kementerian pertanian namun, faktanya juga tidak di gubris oleh sekelompok orang.
“Itu yang sudah berjalan disana dan sedang ditangani oleh pihak Kejati dan Polda Aceh,” ujar Abadi.
Dirinya juga menyampaikan untuk sapi yang berada dilokasi ada yang mengelolanya, dan untuk sementara sapi tersebut dipindahkan (di gembalakan).
Sementara Kepala yang membidangi Peternakan dan Perikanan, drh. Ismail Harun mengatakan bahwa lahan tersebut sesuai dengan SK kementerian pertanian. Dalam hal itu sebelumnya pihak terkait telah melakukan upaya sosialisasi dan sudah beberapa kali dilakukan.
Dirinya menyampaikan saat ini lahan tersebut informasi dari kementrian pertanian melalui BPTU-HPT Indrapuri sudah ditangani oleh Kejati dan Polda Aceh.
“Akan tetapi kita juga tidak bisa langsung mendesak dan yang menangani itu perintah dari kementrian pertanian.” Ujarnya.
Kabid Peternakan dan Perikanan, Ismail Harun membeberkan, terkait lahan ternak sapi tersebut sedang diupayakan dikeluarkan. Namun, pihaknya berkoordinasi ke pimpinan daerah dan sudah membuat plang staf, batas staf, yang mana langkah untuk selanjutnya.
“Kita berharap untuk pengamanan hewan sapi nya. Posisi plang staf sekarang ini di bagian aset perintah dari asisten 2,” pintanya.
Komentar