NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH – Kepolisian Resort Bener Meriah menangkap pria warga Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan perbuatan tindak pidana Jarimah Maisir (judi online).
ZBH (18), di tangkap oleh satreskrim sekitar pukul 23:30 WIB pada Jumat (08/11/2024).
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) OTW Cofee yang berlokasi di Kampung Uring, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku didapati sedang melakukan aktivitas perjudian online melalui situs Prada 188. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bener Meriah IPDA Eriadi.
Bermula saat tim patroli rutin Satreskrim Polres Bener Meriah yang sedang melaksanakan patroli malam di wilayah tersebut mendapati pelaku menggunakan dua unit handphone untuk berjudi online.
“Pelaku diduga menggunakan ponsel Samsung Galaxy A13 berwarna abu-abu gelap dan Redmi Note 10 5G berwarna silver,” ungkap Eriadi.
Menurut laporan, pelaku melakukan deposit melalui aplikasi Dana sebesar Rp 200.000 yang dikirimkan kepada admin situs judi dengan nama Bahrum. Saat ditangkap, sisa saldo pada akun judi online miliknya tercatat sejumlah Rp 211.000.
Eriadi mengatakan, ketika di interogasi ZBH (18), pelaku mengakui perbuatannya terlibat dalam praktik perjudian online. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna abu-abu gelap kemudian 1 unit handphone Redmi Note 10 5G warna silver,” ungkapnya.
Dalam hal ini kepolisian Resor Bener Meriah terus mengimbau masyarakat agar menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian online, yang dapat merusak moral serta merugikan ekonomi masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga.
Komentar