Kuota Jemaah Haji Aceh 1444 H/2023 M 4.300 Orang, Masa Tunggu 32 Tahun

ACEH | Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan tahun 2023, provinsi Aceh mendapat kuoat 4.300 orang Jemaah haji, dan masa tunggu pada fase normal pasca pandemi mencapai 32 tahun.

Jumlah ini diketahui usai pengumuman dari Kemenag RI bahwa tahun ini Indonesia mendapat kuoat 221.000 orang Jemaah dan tidak ada pembatasan usia. Seperti yang dikutip dari laman aceh.kemenag.go.id

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Arijal MSi Mengatakan Indonesia mendapat jumlah kuota secara normal dengan jumlah pendaftar di Aceh hingga 131.171 orang dan masa tunggu sampai 32 tahun.

“Setelah sukses melakukan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji tahun 2022 lalu, tepatnya perdana pasca pandemi. Kini Kanwil Kemenag Aceh melalui bidang haji dan umrah terus melakukan berbagai persiapan dan mengatur skema mitigasi pemberangkatan Jemaah haji tahun 2023,” jelas arijal.

“Kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan juga melakukan konsolidasi dan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan tentang perhajian tahun 2023, semoga berjalan lancar sesuai dengan instruksi nasional, dan layanan terhadap Jemaah semakin lebih baik,” lanjutnya

Ia menjelaskan saat ini Kanwil Kemenag Aceh juga sedang membuka pendaftaran Calon Petugas Haji, PPIH Kloter dan Non Kloter tahun 1444H/2023 M, dan akan ditutup tanggal 13 Januari mendatang.

Pada hari yang sama, Kanwil Kemenag Aceh bersama panitia menggelar rapat dengan beberapa unit satker di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, dalam rangka persiapan gelaran kegiatan penutup peringatan HAB ke-77 Kementerian Agama, yaitu Jalan Sehat Kerukunan, Sabtu, 14 Januari 2023 dan serentak secara nasional.

Komentar