Ketua DPRK Lhokseumawe Pasang Badan, Jamin Upah Buruh Dibayarkan Pihak PBAS

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Puluhan buruh dari serikat pekerja PT. MITAII melakukan aksi unjuk rasa di Gerbang Utama Masuk PT.PAG. pada (8/7) Mereka meminta kejelasan dalam pembayaran upah/gaji pekerja terhadap PT. Patra Badak Arun Solusi (PBAS) selaku pemilik proyek (owner project) revitalisasi LPG, Plant Site PAG.

Sebelumnya sebanyak 53 orang pekerja PT. MITAII selama 8 bulan upah kerjanya tidak dibayarkan, padahal PT. MITAII sudah di panggil untuk melakukan audiensi bersama pihak DPRK Lhokseumawe dan Disnaker Kota Lhokseumawe tetapi selalu mangkir dari panggilan audiensi dari kedua lembaga tersebut.

Sebagaimana petunjuk dari DPMPTSP & TK Kota Lhokseumawe, dikarenakan PT. PBAS tidak pernah melapor tentang keberadaannya di Lhokseumawe sejak dimulainya proyek pada tahun 2016, maka penyelesaian dan/atau pembayaran upah/gaji 53 orang para pekerja PT. MITAII beralih menjadi tanggung-jawab sepenuhnya PT. PBAS selaku pemberi pekerjaan.

“Kami melakukan aksi untuk menuntut hak upah,jangan biarkan kami seperti bang thoyib selama dua kali lebaran tak kunjung pulang dan jangan menganggap kami seperti provokator, ini bukan hak preman, kami bukan teroris yang kami minta ialah hanya hak kami” ungkap salah seorang pekerja saat berorasi di depan pintu masuk PT.PAG.

Baca Juga :

Polres Aceh Utara Usut Kasus Pemerkosaan Anak, Korban Melapor Setelah Hamil 7 Bulan

Massa aksi yang berkumpul pada Kamis pagi kemudian bubar perlahan setelah Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menemui mereka lalu menjanjikan akan menepati sesuai hasil audiensi yang di lakukan oleh perwakilan PBAS dan perwakilan pekerja.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung, tampak dua orang anggota DPRK Lhokseumawe, Faisal dan Sudirman Amin yang turut hadir lantaran tak tahan dengan polemik yang terjadi terhadap buruh pekerja yang sekaligus masyarakat kota Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf mengatakan, untuk hasil sementara ini pada tanggal 1 Agustus 2021 akan ada info lanjutan dari pihak PBAS mengenai pembayaran gaji buruh.

“Kita ini negara hukum,mereka para buruh menuntut hak nya sebagaimana undang-undang yang berlaku dan PBAS selaku penanggung jawab atas proyek PT. MITAII harus bertanggung jawab atas hal ini, Semoga Harapan ini dapat terealisasi ,” katanya.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan terus mewanti wanti manjemen PBAS.

“Jikapun mereka tetap tidak membayar nanti kita tetap akan memperjuangkan sebagaimana dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ketua DPRK Lhokseumawe.

Komentar