TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Kembali lagi di surat kabar bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan dialog interaktif dalam program Jaksa Menyapa.
Dialog interaktif Jaksa menyapa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah itu mengangkat tema “Pencegahan Narkotika Bagi Generasi Muda.“
Dialog interaktif dalam program Jaksa menyapa di LPP RRI Takengon berkolaborasi antara Kejaksaan dengan pihak kepolisian dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itupun berlangsung di Gedung LPP RRI Takengon Jl. Abdul Wahab, Kampung Uluh Kuning, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Kamis (13/03/2025).
Lebih lanjutnya dalam hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, SH bersama dengan Kasatnarkoba Polres Aceh Tengah, IPTU Fakhrurrazi dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon, Afdhalal Gifari selaku narasumber pada kegiatan Jaksa menyapa ini membahas tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para narasumber yang mengisi acara Jaksa menyapa membahas tentang poin-poin :
• Bahaya narkotika
• Jenis-jenis narkotika
• Ciri-ciri pengguna narkotika serta
• Dampak penyalahgunaan narkotika
Kemudian daripada itu apabila dikalangan generasi muda sudah ada yang ketergantungan sebagai pecandu segera lah melaporkan untuk di rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk memberhentikan candu dari ketergantungan narkotika.
Apabila bagi pengguna tidak menghentikan atau sudah menggunakan, bisa terkena sanksi hukum berat bagi yang sudah terjerat penyalahguna narkotika tersebut.
Dari pihak Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga melakukan upaya menekan angka tindak pidana narkotika, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah. Pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat maupun kepada generasi muda tentang bahaya narkotika melalui program-program penyuluhan hukum yang ada pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Acara dialog interaktif yang disiarkan melalui kanal Radio RRI dan live streaming di kanal youtube tersebut merupakan program dari Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam hal itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hasrul, SH menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat dengan upaya preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan hukum yang kita lakukan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.
“Jika apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar agar jangan takut dan segera lah melaporkan hal itu ke pihak yang berwenang. Hal ini untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada penyalahguna narkotika tersebut.“ Harapan dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh.
Komentar