Nanggroe.net, Aceh Utara | Insentif relawan Posko Penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Landing, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara masih dipertanyakan.
Pasalnya dari bulan Maret sampai Juli 2020 atau sejak kurang lebih 5 bulan posko berdiri dan para petugas bertugas belum sekalipun mereka menerima Insentif sebagaimana yang telah dijanjikan.
Diketahui, petugas yang piket di posko Covid-19 Aceh Utara berasal dari lembaga dan instansi terkait seperti Dinkes, Polisi, TNI, BPBD, RAPI, ORARI dan beberapa lembaga lainnya.
Baca Juga : DPRK Aceh Utara Akan Panggil Disperindag dan PT. Pertamina Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Petugas pun menjalankan piket di posko Covid-19 Sesuai arahan dan perintah dan jadwal yang di tentukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan, pencegahan dan panangulangan Covid -19 di kabupaten Aceh Utara.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pipuk firman Priyadi SH., MH Senin (10/8) mejelaskan bahwa akan mencari tahu penyebab terjadinya intensif Tim relawan Covid-19 yang tidak kunjung dicairkan.
“Kami cari tahu dulu apa penyebabnya”. Singkat pipuk melalui pesan WhatsApp kepada Nanggroe.net.
Baca Juga : Plt. Gubernur Aceh Kembali Intruksikan Perketat Penjagaan di Jalur Perbatasan
Selang beberapa jam kemudian, Pipuk menjelaskan bahwa insentif relawan Covid-19 Aceh Utara sudah diajukan proses pencariannya pada Kamis 6 Agustus 2020.
“Sesuai dengan pemberitaan diatas diperoleh fakta dari PPK BPBD dan Kabid Perben DPKD bahwa insentif untuk relawan Posko Covid-19 Aceh Utara sebesar 700-san juta sudah diajukan pencairannya ke DPKD,” ujarnya.
Lanjutnya, Pipuk menambahkan penyebab insentif relawan Covid-19 yang tidak kunjung cair dikarenakan belum diproses sehingga tidak diterima oleh BPBD.
“Namun, sampai dengan saat ini belum diproses sehingga dipastikan dana belum masuk ke rekening BPBD,” imbuhnya.
Komentar