Ini Isi Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Geuchik di Aceh Utara

Nanggroe.net, Aceh Utara – Teka teki masyarakat terhadap keberlangsungan Pemerintah Gampong akibat banyak Kepala Desa (Geuchik) yang habis masa jabatannya pada 2021 namun tidak bisa dilakukan pemilihan kini sudah ada jawaban yang pasti.

Pasalnya, mengingat situasi tengah Pandemi Covid-19 Bupati Aceh Utara pada 26 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/611 Tentang Penundaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara.

Namun pada 5 Februari 2021 Bupati Aceh Utara sudah mengeluarkan SE yang baru, yaitu SE Nomor 141/242 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara.

Berikut isi SE tersebut :

Sehubungan dengan telah selesainya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dan mengingat banyaknya Imum Mukim dan Geuchik yang berakhir masa jabatan tahun Tahun 2021, maka terkait dengan Penundaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara (Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141/611 tanggal 26 Maret 2020), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga : SE Bupati Aceh Utara : Pemilihan Geuchik dan Pemilihan Imum Mukim Dapat Dilaksanakan Pada 2021

  1. Melaksanakan kembali Tahapan Pemilihan Imum Mukim sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 dan Pemilihan Geuchik sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, dengan penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Utara;
  2. Melakukan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada setiap tahapan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik dalam penerapan protokol kesehatan;
  3. Terhadap Pemilihan Geuchik, melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  4. Belanja Penunjang Pemilihan Imum Mukim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara, sedangkan Belanja Penunjang Pemilihan Geuchik dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) masing-masing gampong dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Thaib selaku Bupati Aceh Utara dan dituju kepada Camat di masing-masing tempat dalam Kabupaten Aceh Utara.

Tembusan :

  1. Ketua DPRK Aceh Utara
  2. Kepala DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara
  3. Inspektur Kabupaten Aceh Utara
  4. Arsip.

Laporan : Razjis Fadli

Hot this week

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Topics

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Kasus kekerasan terhadap anak yang...

Related Articles

Popular Categories