Nanggroe.net, Lhokseumawe | Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu, kurang lebih sebanyak 500 gram dari 2 orang tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP. Eko Hartanto, menjelaskan saat rilis pers pada (12/2), pihak kepolisian awalnya menangkap 2 tersangka yang berinisial MRU, berumur 20 tahun dan HR berumur 29 tahun di salah satu Gampong di kecamatan Banda Sakti pada Kamis, (04/2/2021) sekira pukul 22.30.
“Perbuatan kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I,” jelas Eko Hartanto saat Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.
Baca Juga : Ini Isi Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Geuchik di Aceh Utara
Tak cukup sampai situ saja, Kapolres Lhokseumawe juga memberi atensi kepada Kapolsek Banda Sakti dan Kasatres Narkoba untuk menggarap kampung bersinar.
“Ini wilayah Banda Sakti perlu kita atensi,nanti akan saya perintahkan Kapolsek Banda Sakti dan Kasat Narkoba untuk menggarap yang mana ada satu kampung,untuk kita ubah imagenya agar jangan sampai di stigma kampung narkoba terus-menerus,” Sambungnya.
Akibat perbuatannya,kedua tersangka di jatuhkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU.RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Polres Lhokseumawe juga masih dalam tahap pengembangan serta penyelidikan terhadap keberadaan 1 orang sisa DPO.
“Untuk DPO masih ada sisa 1 orang dan saat ini masih dikembangkan dan dilakukan pengejaran,” tuturnya.
Komentar