Nanggroe.net, Aceh Utara – Teka teki masyarakat terhadap keberlangsungan Pemerintah Gampong akibat banyak Kepala Desa (Geuchik) yang habis masa jabatannya pada 2021 namun tidak bisa dilakukan pemilihan kini sudah ada jawaban yang pasti.
Pasalnya, mengingat situasi tengah Pandemi Covid-19 Bupati Aceh Utara pada 26 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/611 Tentang Penundaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara.
Namun pada 5 Februari 2021 Bupati Aceh Utara sudah mengeluarkan SE yang baru, yaitu SE Nomor 141/242 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara.
Berikut isi SE tersebut :
Sehubungan dengan telah selesainya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dan mengingat banyaknya Imum Mukim dan Geuchik yang berakhir masa jabatan tahun Tahun 2021, maka terkait dengan Penundaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara (Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141/611 tanggal 26 Maret 2020), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Baca Juga : SE Bupati Aceh Utara : Pemilihan Geuchik dan Pemilihan Imum Mukim Dapat Dilaksanakan Pada 2021
- Melaksanakan kembali Tahapan Pemilihan Imum Mukim sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 dan Pemilihan Geuchik sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, dengan penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Utara;
- Melakukan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada setiap tahapan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik dalam penerapan protokol kesehatan;
- Terhadap Pemilihan Geuchik, melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT);
- Belanja Penunjang Pemilihan Imum Mukim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara, sedangkan Belanja Penunjang Pemilihan Geuchik dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) masing-masing gampong dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Thaib selaku Bupati Aceh Utara dan dituju kepada Camat di masing-masing tempat dalam Kabupaten Aceh Utara.
Tembusan :
- Ketua DPRK Aceh Utara
- Kepala DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara
- Inspektur Kabupaten Aceh Utara
- Arsip.
Laporan : Razjis Fadli
Komentar