Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Bocah 16 Tahun di Aceh Tenggara Diamankan Polisi

ACEH TENGGARA | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara amankan 4 Tersangka terkait Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan menyebabkan Hilangya nyawa orang lain yang terjadi di Depan Kantor Bapedda Desa Tanah Merah Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Senin Tanggal (27/03/2023) Pukul 20.30 Wib.

Menurut keterangan Saksi Bertempat di Depan kantor dinas Bapeda Aceh Tenggara pada hari senin tgl 27 Maret 2023. sekira pukul 20.30 wib datang Segerombolan pemuda sebanyak ±25 orang yang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban yang sedang nongkrong bersama rekan nya didepan kantor dinas Bapeda.

Pada saat menghampri segerombolan pelaku tersebut berteriak “WOI!!!” dan remaja yang sedang berada di TKP langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun korban R(16) tidak ikut lari dan menjadi sasaran segerombolan pelaku tersebut.

Baca Juga : Sebarkan Vidio Bugil Mantan, Pria Asal Aceh Utara Diamankan Polisi

Setelah memukuli korban R(16) sampai pingsan, para pelaku langsung membubarkan diri dan korban R(16) langsung di bawa ke RSU SAHUDDIN Kutacane untuk menjalai perawatan.

Pada hari selasa tgl 28 maret 2024 sekitar pukul 08.00 wib korban R (16) Meninggal dunia di RSU Sahuddin Kutacane atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K,. M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H, mengatakan “Dari penangkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa R(16) Warga Desa Muhajirin Kecamatan Deleng Pokhison Kabupaten Aceh Tenggara telah di amankan 4 Tersangka AM(14), A(17), A(16), dan D(13), Dua Tersangka lainya dalam Daftar Pencariam Orang yaitu S(18), A(18),” Ujarnya

Dari hari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria F No.Pol BK 4564 AEB. Dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BL 4891 HM.

Komentar