Divonis 12 tahun Penjara, Najib Razak Bersikeras Tidak Bersalah dan Ajukan Banding

Nanggroe.net, Banda Aceh | Mantan Perdana Manteri (PM) Malaysia Najib Razak mengaku tidak bersalah dan menegaskan bahwa dia tidak terlibat korupsi terkait perusahaan investasi Negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Setelah divonis bersalah atas tujuh dakwaan, dia berjanji akan mengajukan banding.

Dilansir dari kantor berita Channel News Asia, pada Rabu (29/7), Najib Razak menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan setelah mendengar keputusan dari pengadilan.

Baca Juga : Jaga Kedaulatan Laut, Dua KRI Perang di Operasikan

“Kami percaya bahwa kami tidak bersalah, dan kami memiliki kasus yang kuat. Tentu kami harus meyakinkan para hakim posisi kasus ini”, ujarnya, pada selasa (28/7).

Sebelumnya, hakim pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada eks PM malaysia itu dan denda 210 juta ringgit.

Najib dalam putusannya dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, semnetara tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, dan tiga lainnya dakwaan pencuciaan uang.

Baca Juga : Helikopter Israel Gempur Pos SAF Suriah, Akibatkan 2 Orang Terluka

Setelah vonis dijatuhkan, dari pihak terdakwa mengajukan permohonan agar najib diberi penundaan eksekusi sementara menunggu banding.

Dalam permintaan itu, hakim mengabulkan penundaan eksekusi, namun najib diharuskan membayar sejumlah jaminan sebesar 2 juta ringgit pada hari Rabu (29/7) dengan dua jaminan.

Dia perlu mengubah statusnya menjadi ‘terpidana’ dan juga menyerahkan diri di kantor polisi terdekat pada hari pertama dan hari ke 15 pada setiap bulan.

Komentar