NAGAN RAYA | Satreskrim Nagan Raya menangkap tiga warga Aceh Tengah yang diduga menganggkut BBM Illegal jenis Bio Solar sebanyak 2 ton, tepatnya di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Pada Sabtu, (01/04/23).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tiga pelaku berinisial PH, DSU, dan DK berdasarkan laporan masyarakat.
“Dengan laporan masyarakat itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku serta mengamankan dua ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan sebuah mobil L300 jenis pick up dengan Nopol BL 8313 Gl,” ujar Machfud, Senin (03/04/23).
Penangkapan ini dilakukan saat pelaku mengangkut BBM sebanyak dua ton, dari arah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah menuju Nagan Raya.
“Setiba di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis Bio Solar bersubsidi,” ujar Machfud.
Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya, satu unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta dua buah tangki besar berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi sebanyak dua ton.
Komentar