Nanggroe.net, Jakarta – Wafatnya Dewan Pengawas KPK yang juga eks hakim agung, Artidjo Alkostar menjadi duka bagi penegakan hukum Tanah Air.
Artidjo Alkostar dikenal sangat tegas. Semasa menjadi hakim agung dalam kurun waktu kurang lebih 18 tahun yaitu dari tahun 2000 dan pensiun pada pada 22 Mei 2018. Dia tak pandang bulu dalam memutus perkara terutama kasus korupsi.
Bahkan Artidjo mendapat julukan algojo oleh para koruptor.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Selama menangani perkara di MA, beberapa politikus dan pejabat pernah merasakan putusan tegas dari Artidjo Alkostar.
Baca Juga :
Berikut daftar pejabat yang rasakan kerasnya pukulan palu bogam Artidjo Alkostar :
- Akil Mochtar
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diketahui divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.
- Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan vonis Artidjo.
Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara.
Serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
- Luthfi Hasan Ishaq
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq pun tak lepas dari putusan tegas Artidjo Alkostar.
Baca Juga :
Eks Hakim Agung Penuh Integritas, 3 Hari Sebelum Wafat Artidjo Alkostar Masih Bekerja
Pada tingkat kasasi Lutfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Padahal sebelum mengajukan kasasi, Lutfi Hasan Ishaaq divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara.
- Angelina Sondakh
Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diringankan, politikus Demokrat Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya.
Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun di akhir Desember 2015, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie berbuah pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara.
- Djoko Susilo
Bukan hanya politikus, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo pun merasakan kerasnya hukum yang dijatuhkan Artidjo Alkostar.
Baca Juga :
Terpidana kasus korupsi simulator SIM tersebut divonis majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme 18 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.
Pada pengadilan tingkat pertam, Djoko Susilo diketahui divonis 10 tahun penjara.
Kemudian pada pengadilan tingkat kedua Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.
- Ratu Atut Chosiyah
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Sidang kasasi yang dipimpin Artidjo itu juga mencabut hak politik Ratu Atut.
Komentar