Pemerintah Legalkan Miras, Ini Syaratnya

Nanggroe.net, Aceh Utara |Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. yang Dibuka Jokowi Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup. Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Baca Juga :

Jelang Putusan, Kader HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara Gelar Aksi Jemput Aktivis Mahasiswa di PN Kisaran

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM. Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III. Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia

Sumber : KOMPAS.com

Hot this week

MBG di Asrama Kompi Aceh Tengah Diresmikan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komandan Kodim Dandim 0106/Aceh Tengah...

Edarkan 17 Paket Sabu, Pria dan Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi di Cot Girek

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh...

Wali Kota Lhokseumawe Sampaikan Duka Mendalam, Pastikan Penanganan dan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Jawa

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Suasana duka masih menyelimuti kawasan Pardede,...

Kebakaran Besar di Kampung Jawa Lama Lhokseumawe, 77 Rumah Ludes Terbakar dalam Hitungan Jam

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Kebakaran hebat melanda permukiman warga di...

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Lhokseumawe Percepat Transformasi Digital dan Integrasi Command Center

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Komitmen mempercepat transformasi digital di Kota...

Topics

MBG di Asrama Kompi Aceh Tengah Diresmikan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komandan Kodim Dandim 0106/Aceh Tengah...

Edarkan 17 Paket Sabu, Pria dan Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi di Cot Girek

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh...

Kebakaran Besar di Kampung Jawa Lama Lhokseumawe, 77 Rumah Ludes Terbakar dalam Hitungan Jam

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Kebakaran hebat melanda permukiman warga di...

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Lhokseumawe Percepat Transformasi Digital dan Integrasi Command Center

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Komitmen mempercepat transformasi digital di Kota...

Waduk Pusong Disulap Lebih Bersih, Warga Lhokseumawe: “Nah Ini Baru Mantap!”

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Program revitalisasi Waduk Pusong mendapat sambutan...

Kabupaten Bener Meriah Diguncang Gempa Bumi Tektonik M3.2

REDELONG, NANGGROE.MEDIA | Kabupaten Bener Meriah dan sekitarnya diguncang...

Azhari Cage Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Kekerasan terhadap Warga Aceh di Jawa Barat

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Related Articles

Popular Categories