Nanggroe.net, Lhokseumawe | AL (45) mantan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nahla akan menjalani hukuman kurungan selama 190 (seratus Sembilan puluh) bulan atas kasus pencabulan. Hal itu dipastikan setelah banding dia ditolak.
Hal itu diterima Nanggroe.net, Selasa (28/4) disaat putusan Mahkamah Syariah Aceh keluar dengan menyatakan, terdakwa AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana di atur dalam pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, AL juga harus membayar restitusi kepada korban sebanyak 180 Gram emas murni kepada masing-masing korban yang diberikan sebanyak 30 Gram emas murni.
Baca Juga : Gelar Operasi Ketupat, Polres Lhokseumawe Dirikan 3 Posko Guna Cegah Para Pemudik
Sebelumnya, Kasus ini diungkapkan oleh Polres Kota Lhokseumawe Juli 2019, terkait kasus pelecehan terhadap beberapa santri di Pondok Pesantren An-Nahla.
Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKBP Indra T. Herlambang mengatakan awal mula kasus tersebut terungkap berawal dari salah satu santri melaporkan kepada salah satu pembantunya dan pembantunya melaporkan ke orang tua nya.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Gelar Operasi Ketupat Rencong Sasaran Utama Larang Mudik
“Orang tua korban tidak terima maka lapor ke polisi,” Kata AKPB Ari, Kamis (11/7/2019).
Kemudian, majelis hakim di pengadilan Mahkamah Syariah di Lhokseumawe membacakan putusan Kamis, 30 Januari 2020. AL terbukti melakukan pelecehan kepada santri yang masih di bawah umur.
Tak terima, AL mengajukan banding pada Februari 2020 setelah divonis bersalah atas kasus pencabulan santri yakni muridnya sendiri. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan sejak September 2018 silam.
Komentar