Banding Mantan Pimpinan Ponpes An-Nahla Ditolak

Nanggroe.net, Lhokseumawe | AL (45) mantan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nahla akan menjalani hukuman kurungan selama 190 (seratus Sembilan puluh) bulan atas kasus pencabulan. Hal itu dipastikan setelah banding dia ditolak.

Hal itu diterima Nanggroe.net, Selasa (28/4) disaat putusan Mahkamah Syariah Aceh keluar dengan menyatakan, terdakwa AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana di atur dalam pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, AL juga harus membayar restitusi kepada korban sebanyak 180 Gram emas murni kepada masing-masing korban yang diberikan sebanyak 30 Gram emas murni.

Baca Juga : Gelar Operasi Ketupat, Polres Lhokseumawe Dirikan 3 Posko Guna Cegah Para Pemudik

Sebelumnya, Kasus ini diungkapkan oleh Polres Kota Lhokseumawe Juli 2019, terkait kasus pelecehan terhadap beberapa santri di Pondok Pesantren An-Nahla.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKBP Indra T. Herlambang mengatakan awal mula kasus tersebut terungkap berawal dari salah satu santri melaporkan kepada salah satu pembantunya dan pembantunya melaporkan ke orang tua nya.

Baca Juga: Polres Aceh Timur Gelar Operasi Ketupat Rencong Sasaran Utama Larang Mudik

“Orang tua korban tidak terima maka lapor ke polisi,” Kata AKPB Ari, Kamis (11/7/2019).

Kemudian, majelis hakim di pengadilan Mahkamah Syariah di Lhokseumawe membacakan putusan Kamis, 30 Januari 2020. AL terbukti melakukan pelecehan kepada santri yang masih di bawah umur.

Tak terima, AL mengajukan banding pada Februari 2020 setelah divonis bersalah atas kasus pencabulan santri yakni muridnya sendiri. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan sejak September 2018 silam.

Hot this week

Walikota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Sayuti Abubakar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Dr. Sayuti Abubakar Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Bireuen

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA - Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Topics

Walikota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Sayuti Abubakar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Dr. Sayuti Abubakar Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Bireuen

BIREUEN, NANGGROE.MEDIA - Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Peringatan Damai Aceh di Madat, Al-Farlaky: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

MADAT, NANGGROE.MEDIA - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di...

21 Tahun Damai Aceh, Al-Farlaky Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh,...

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar, Al-Farlaky Dorong Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Bank Aceh Syariah menyerahkan dividen...

Related Articles

Popular Categories