ARPA Sambut Baik Keputusan MK Menolak 8 Tahun Masa Jabatan Keuchik di Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang signifikan terkait dengan masa jabatan keuchik di Aceh. Dalam putusannya, MK menolak permohonan perpanjangan masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi, SH, atau yang dikenal sebagai Bung Eri, menyambut baik keputusan MK ini. Menurutnya, keputusan MK sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.

“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut di atas hukum,” kata Bung Eri dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2025).

Bung Eri juga menekankan pentingnya menjaga Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai lex specialis yang berlaku di Aceh.

“UUPA adalah undang-undang khusus yang lahir dari perjuangan berdarah sekaligus untuk memenuhi kebutuhan dan karakteristik masyarakat Aceh, dan kita harus menjaganya sebagai dasar hukum pemerintahan di Aceh,” jelasnya.

ARPA menilai bahwa keputusan MK telah menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa kekuasaan tidak absolut dan semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Pihaknya juga berharap bahwa keputusan MK ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga UUPA sebagai Lex Specialis bagi masyarakat Aceh.

“Jangan serakah dan memaksa diri menjadi orang lain, kita adalah orang Aceh dan itu identitas kita. UUPA adalah aturan kita, kebutuhan kita saya pikir. Jadi jangan hanya karena melihat orang lain berpayung di tengah hujan kita memaksa diri ingin keluar rumah,” pungkas Eri.

Hot this week

Usai Videonya Viral, Cut Salwa Minta Maaf dan Serahkan Persoalan ke Proses Hukum

NANGGROE.MEDIA | Cut Salwa Nabila menyampaikan permohonan maaf secara...

Dari Huntap hingga Irigasi, Satgas PRR Petakan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Upaya percepatan pemulihan pascabencana di...

Satgas PRR Tinjau Waduk Pusong, Pemko Lhokseumawe Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Monitoring dan Evaluasi Tim Satgas PRR

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Kejar Pembangunan Huntap, Al-Farlaky Bentuk Tim Teknis dan Soroti Kendala Lahan

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Topics

Usai Videonya Viral, Cut Salwa Minta Maaf dan Serahkan Persoalan ke Proses Hukum

NANGGROE.MEDIA | Cut Salwa Nabila menyampaikan permohonan maaf secara...

Dari Huntap hingga Irigasi, Satgas PRR Petakan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Upaya percepatan pemulihan pascabencana di...

Satgas PRR Tinjau Waduk Pusong, Pemko Lhokseumawe Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Monitoring dan Evaluasi Tim Satgas PRR

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Kejar Pembangunan Huntap, Al-Farlaky Bentuk Tim Teknis dan Soroti Kendala Lahan

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Huntap Korban Banjir Mulai Dibangun, Al-Farlaky Apresiasi Respons Pemerintah Pusat

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA -Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi...

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan 2.033 Huntap Korban Banjir Aceh Timur

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar...

Related Articles

Popular Categories