JAKARTA |Amar Zoni, suami dari Irish Bella menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, Selasa (22/8/2023).
Aktor yang pernah bermain sinetron “7 Manusia Harimau” tersebut berharap bisa mendapatkan vonis rehabilitasi dari majelis hakim.
“Semoga ini (kasus narkoba) berakhir dan saya bisa mendapatkan perawatan (rehabilitasi) agar tidak (terkena kasus narkoba) seperti ini lagi, Ujar Amar Zoni seperti dilansir dari kompas.com
Selain Amar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukumnya juga berharap agar klien nya tersebut mendapatkan asesmen rehabilitasi.
Menurut Abdullah Emile Oemar Alamudy bahwa klien nya tersebut masih dapat mendapatkan vonis rehabilitasi.
“Bisa dilihat di PP Nomor 25 Tahun 2011, bahwasanya asesmen itu dikeluarkan maksimal dikeluarkan dua kali. Jadi saya rasa kewajiban Kejaksaan Negeri untuk menuntut rehab tersebut bukan menuntut kurungan,” ujar Abdullah
Kuasa hukumnya Ammar Zoni membenarkan bahwa kliennya sudah menjalani rehabilitasi sejak ditangkap pada bulan Maret 2023 lalu.
Dalam sidang perdananya Ammar Zoni didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Undang-undang tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta bayar denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar rupiah.
Ammar Zoni juga diberi dakwaan alternatif yakni pasal 127 ayat 1 a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar