Tiga Terdakwa Penyeludupan Sabu Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon

LHOKSUKON | Pengadilan Negeri Lhoksukon menggelar sidang perdana terhadap tiga orang pria asal Pidie Jaya yang terlibat kasus penyeludupan sabu seberat 12 kg di pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (23/8/2023).

Ketiganya merupakan Faisal (43), Daini (40) dan Ramli (46), Faisal dan Daini keduanya merupakan warga Gampong Keud, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya. Sedangkan Ramli merupakan warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya.

Ketiga nya mempunyai peran masing-masig dalam melakukan penyeludupan sabu, Daini berperan sebagai pengedar sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung, sementara Daini dengan Ramli merupakan pemilik sabu.

Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Ngatemin S.H., M.H kepada Naggroe.media mengatakan, bahwa hari ini merupakan sidang perdana bagi ketiga terdakwa penyeludupan sabu seberat 12 kg.

Baca Juga : Ammar Zoni Berharap Dapat Vonis Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

“Hari ini agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum yang mana dakwaan tersebut dibacakan oleh Mulyadi S.H,” Ujar Ngatemin S.H., M.H

Pada akhir pembacaan dakwaan tersebut Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman mati.

Pada saat persidangan ketiga terdakwa tersebut juga didampingi oleh penasihat hukum nya dari kantor hukum Maimun and Phatners.

Sidang penyeludupan sabu tersebut langsung dipimpin oleh Muhifuddin, S.H., MH sebagai ketua majelis sedangkan Indah Rufiedi. S.H dan Nurul Hikmah S.H., M.H masing masing sebagai anggota.

Sidang tersebut dilakukan secara online yang mana para Terdakwa berada di lapas sedangkan Majelis Hakim dan Penuntut umum serta Penasihat hukum hadir dipersidangan.

“Setelah pembacaan Dakwaan selesai oleh karena tidak ada eksepsi dari Penasihat hukum terdakwa maka sidang diundur untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 6 september 2023,” tutup Ngatemin S.H., M.H

Komentar