Nanggroe.net, Lhokseumawe | Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, salah satu kebijakan terkait Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang sudah diterapkan menyebabkan beberapa mekanisme perkuliahan mengalami perubahan
Salah satu perubahan karena pemberlakuan kurikulum MBKM yakni mengenai pengajuan Tugas Akhir Bagi mahasiswa.
Namun, hal tersebut tak menutup kemungkinan dan bukan sebuah alasan karena tentunya mahasiswa tetap ingin lulus tepat waktu sehingga proses pembimbingan harus tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga : Mahasiswa KKN UNIMAL Melakukan Penyuluhan Covid-19 Untuk Lansia di Desa Pulo Iboih
Kaprodi Fakultas hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr. Ramziati S.H, M.Hum mengatakan bahwa walaupun ada sedikit perubahan mekanisme saat pengajuan tugas akhir tetapi hal ini tak mengurangi semangat bagi mahasiswa yang ingin mengerjakan tugas akhir.
Dr. Ramziati juga memberikan kesempatan bagi seluruh mahasiswa yang ingin berkonsultasi mengenai teknis bimbingan teknik penelusuran refrensi tugas akhir.
“Bimbingan sudah kami lakukan, Insyallah akan berkesinambungan agar mahasiswa dapat mengerjakan tugas akhirnya secara benar dan tepat sesuai aturan,” tegasnya.
lanjutnya, Prodi Hukum juga akan selalu berusaha untuk membantu dan membimbing mahasiswa terkait informasi materi atau website yang berisi artikel yang relevan dengan topik penelitian.
Di samping itu, bimbingan teknis ini juga dapat mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan penelitiannya sesuai target yang sudah ditetapkan.
Komentar