BEM FH Unimal Meminta Polres Lhokseumawe Proses Hukum PT Manyang Dez Sesuai UU LLAJ

LHOKSEUMAWE | Mahasiswi tertusuk besi proyek, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh meminta kepada kepolisian Lhokseumawe agar memeriksa PT Manyang Dez. Karna telah menyebabkan kecelakaan dan merenggut keselamatan pengguna jalan, Jumat (7/4/2023).

Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim, menyebutkan dugaan kelalaian pada pengerjaan proyek di jalan lintas sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimpa mahasiswi bernama Silfia Citra menjadi korban. Sehingga menyebabkan korban luka parah di bagian perut dan kaki menyebabkan kecelakaan si korban tertusuk besi proyek yang di kerjakan oleh PT Manyang Dez satu paket dengan pengaspalan jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Blang Pulo, Lhokseumawe. Namun PT Manyang Dez harus segera melakukan pertanggungjawaban atas insiden buruk tersebut.

“Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib mengutamakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat pengerjaan konstruksi secara peraturan perundang-undangan,” ujar Zaky.

Bahkan yang miris nya, besi untuk pengerjaan proyek saluran tersebut itu hanya diletakkan di badan jalan Tak ada rambu-rambu tanda perbaikan didekat besi pengerjaan proyek tersebut. Seharus nya Kontraktor meletakan rambu peringatan di sepanjang besi pada proses pengerjaan proyek tersebut.

“Pihak terkait harus bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah terjadi pada korban. Karna menumpukkan material di jalan raya dapat merugikan dan sangat dilarang, sehingga pihak dari PUPR Lhokseumawe seharus nya berhak mengevaluasi terkait pembangunan proyek saluran parit yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Agar demi menjamin keselamatan masyarakat berlalu lintas,” Ungkap Zaky

“Di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tambah Zaky.

Zaky Hakim juga mememinta dengan tegas meminta kepada kapolres Lhokseumawe agar memeriksa kontraktor pekerjaan proyek saluran di Blang Pulo untuk mencari apakah ada terindikasi kelalaian sehingga berimbas kepada masyarakat pengguna jalan. Hal itu menurut kami perlu dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dibalik pristiwa naas yang menimpa saudara kami tersebut.

“Kita berharap aparat penegak hukum untuk serius dalam mengusut kasus tersusuk nya mahasiswi akibat besi pengerjaan proyek saluran di Desa Blang Pulo, dengan mengedepankan azas keadilan dan transparansi demi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Agar hal yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya, yang mengakibatkan pengguna jalan yang menjadi korban,” tutup Zaky

Hot this week

Kabut Asap Kalimantan Jadi Sorotan, Kapus Tanah Jambo Aye Sebut Ada Pasien ISPA

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Kabut asap akibat kebakaran hutan...

PII Aceh Soroti Akses Pendidikan Pidie Jaya, Darwati Siap Suarakan ke Pusat

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia...

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi, 16 Polybag Disita

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial AD (43),...

LPMH Unimal Gelar Ngotis, Soroti Pengawasan Kekuasaan dalam Negara Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas...

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Bahas Gangguan Listrik dan Distribusi BBM

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator...

Topics

Kabut Asap Kalimantan Jadi Sorotan, Kapus Tanah Jambo Aye Sebut Ada Pasien ISPA

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Kabut asap akibat kebakaran hutan...

PII Aceh Soroti Akses Pendidikan Pidie Jaya, Darwati Siap Suarakan ke Pusat

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia...

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi, 16 Polybag Disita

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial AD (43),...

LPMH Unimal Gelar Ngotis, Soroti Pengawasan Kekuasaan dalam Negara Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas...

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Bahas Gangguan Listrik dan Distribusi BBM

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator...

Anggaran Program DASHAT 2023 Diselidiki, Mantan Plt Kadis dan ASN Jadi Tersangka

ACEH BARAT, NANGGROE.MEDIA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi...

Alhamdulillah, Angka Kemiskinan Lhokseumawe Turun Jadi 8,85 Persen pada 2026

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Angka kemiskinan di Kota Lhokseumawe pada...

Dr. Sayuti Abubakar, Pemimpin yang Merajut Masa Depan Lhokseumawe dan Menghidupkan Harapan Warganya

NANGGROE.MEDIA | Ada pemimpin yang sekadar menjalankan pemerintahan, tetapi...

Related Articles

Popular Categories