PPA Serahkan 4 Tersangka TPPO ke Kejari Aceh Utara

ACEH UTARA | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan 4 tersangka kasus pelecehan terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan keempat tersangka bertempat di Ruang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Keempat Orang Tersangka tersebut diantaranya MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), FR (29 Tahun) dan RL (31 Tahun).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Utara Reza Rahim, M.H menyebut, terhadap Ke-empat orang Tersangka yang merupakan warga Lhoksukon tersebut masing-masing atas perbuatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Utara, Lima Tersangka Diamankan

“Terhadap para tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara guna menjalani masa Penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari,” kata Reza Rahim.

Lebih lanjut Reza Rahim menyebut, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara dimaksud untuk dilakukan Pelimpahan Perkara ke Mahkamah Syariah Lhoksukon.

Sebelumnya diberitakan, Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Utara, Lima Tersangka Diamankan

Anak dibawah umur dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (Psk) untuk melayani pelangan pria hidung belang yang telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

“Kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra saat mengelar konferensi pers yang diikuti sebagian wartawan di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023).

Agus menyebutkan, dari pengungkapan kasus itu petugas menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) salah satunya anak dibawah umur yang berperan sebagai penyedia tempat.

“Kelima tersangka itu yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, AN (26), FR (29) dan MZ (49). Ketiganya sebagai pengguna jasa korban,” kata Agus.

Agus menyebutkan tersangka RL (mucikari) telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwasanya setia persetubuhan ini korban diberikan uang 200 ribu hingga 600 ribu. Sedangkan korban memberikan uang kepada penyedia tempat 50 ribu,” kata Agus.

Berdasarkan keterangan korban, kata Agus, selain tiga tersangka yang menggunakan jasa korban, ada delapan pelaku lainnya yang tidak lagi menetap di Lhoksukon (Aceh Utara) dan masih dilakukan pengejaran.

Agus mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan hasil penyelidikan dimana dalam kasus tersebut NS sebagai korban ekploitasi. Kemudian, tim langsung memberi tahukan ibu kandung korban.

“Selama ini ibu korban NS hanya mengetahui anaknya bekerja disebuah café. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena NS masih dibawah umur maka polisi hanya dianggap sebagai korban,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, lokasi prostitusi itu berlangsung di sebuah WC/ Toilet bekas yang berada di Terminal Bus Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Komentar