Bea Cukai DUMAI Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Barang Ilegal Lintas Negara

NANGGROE.MEDIA | Bea Cukai Dumai telah behasil menggagalkan penyeludupan barang impor ilegal lintas negara. Dalam hal ini, penindakan dan pencegahan tersebut Beacukai DUMAI berhasil mencegah sebanyak 277 karung Ballpress dan 9 karton parfum ilegal yang masuk dari Port Klang, Malaysia.

Informasi yang dihimpun Nanggroe.media, Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, S Mahendra dalam siaran pers, pada Selasa (22/08/23) mengatakan bahwa, pencegahan barang impor ilegal tersebut pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 06:54 WIB pagi. Barang bukti langsung dibawa ke Pelabuhan Pokala dan gudang BC Dumai.

Menurut Mahendra, bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya pergerakan sarana pengangkut berupa Kapal kayu KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balpressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai.

Baca Juga : Tiba di Medan, Pangdam Bukit Barisan Disambut Edy Rahmayadi

“Kemudian ditindak lanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point. Hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan,” ungkap Mahendra.

Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (ballpress) yang merupakan barang dilarang impor.

Atas hal tersebut, selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 orang ABK dengan membawa sekitar 277 bags pakaian bekas (balpressed) dan sekitar 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia). Kemudian, terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.” Ujarnya.

Lebih lanjutnya, Mahendra menyampaikan produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk di impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan, Nahkoda A (54), dan ABK inisial Z (46), keduanya warga Dumai, hingga kini dalam pemeriksaan intensif penyidik BC Dumai.

Akibat perbuatanya kedua tersangka melanggar pasal 102 UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Komentar