Kejari Aceh Utara Terima 4 Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual

ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Aceh Utara terima sebanyak 4 (empat) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di ruang penyerahan tersangka, Selasa (22/8/2023).

Keempat Orang Tersangka tersebut diantaranya, MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), FR (29 Tahun) dan RL (31 Tahun) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Terhadap Ke-empat orang tersangka tersebut masing-masing atas perbuatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terhadap ke 4 para tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara guna menjalani masa Penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari.

Saat ini Jaksa penuntut umum sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara dimaksud untuk dilakukan pelimpahan perkara ke mahkamah Syariah Lhoksukon.

 

Komentar