Polri Ungkap 6 Tersangka Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional

JAKARTA | Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran 6 tersangka dalam kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional.

Polri telah melakukan patroli siber terkait tindak pidana asusila, pornografi, dan perjudian online. Berdasarkan patroli tersebut, ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.

Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

“Satu atas nama IPS, umur 20 tahun, alamat di Kalideres, Kota Jakarta, peran sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, 25 tahun, dari Bandung, Jawa Barat. Orang yang mencari rekening penadah yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/2/23).

Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran 6 tersangka dalam kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional.

Sebelumnya, Polri telah melakukan patroli siber terkait tindak tersebut. Dari hasil patroli ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila dan sejumlah barang bukti antara lain pakaian tidur, alat bantu seks dan laptop.

“Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,

Brigjen. Pol. Djuhandhani menjelaskan, satu beriniasil IPS (20), warga di Kalideres, Jakarta. PS berperan sebagai host live streamer. Lalu, AAP (25), warga Bandung bertugas sebagai mencari rekening penadah. Keduanya diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan.

“Tersangka ketiga RYSS (30) diamankan di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang, mengalihkan dan mentransfer dana. Adapula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Ia adalah JBPH alias KA (29). Selain itu, ada RD warga Lebak Banten dan NS (22), warga Subang, Jawa Barat berperan sebagai streamer,” jelasnya.

Dirtipidum Bareskrim menambahkan, para pelaku dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Lalu, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Berikutnya, Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto 22 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun.

Selanjutnya Pasal 45 JIS Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Lalu Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun serta Pasal 55, 56 KUHP.

Hot this week

Bongkar 1,2 Ton Sabu di Aceh, HMI Aceh Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam...

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Topics

Bongkar 1,2 Ton Sabu di Aceh, HMI Aceh Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam...

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Kukuhkan 48 Bunda PAUD Gampong se-Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Related Articles

Popular Categories