KUHP : Berisik dan Ganggu Tetangga Pada Malam Hari Bisa Didenda Maksimal RP. 10 Juta

ACEH | Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/22) lalu.

Dalam RKUHP di atur bahwa seseorang yang berisik pada malam hari bisa di pidana. Pengertian malam hari dijelaskan pada Pasal 186, adalah watu matahari terbenam dan mata hari terbit.

Ancaman pidana denda bagi setiap orang yang menggangu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang pada Pasal 265. Setiap orang yang melakukan hal tersebut akan dikenakan pidana denda maksimal Rp. 10 Juta.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat hinggar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban publik agar terhindar dari pasal tersebut.

Komentar