Jelang Putusan, DPM Hukum Unimal Meminta Putusan Bebas Terhadap Kasus Arwan

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Penahanan Arwan Syahputra dan beberapa rekan mahasiswa dalam perkara dugaan kasus kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara pada (12/10/2020) menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam bagi seluruh elemen mahasiswa di seluruh pelosok negeri.

Selama empat bulan kurang lebih, Arwan dan beberapa rekannya mendekam didalam jeruji besi sehingga tak dapat menghirup udara segar selayaknya mahasiswa biasa.

Beberapa kasus yang hampir serupa pasca aksi penolakan Omnibuslaw yang terjadi hampir di seluruh Daerah di Indonesia menyebabkan para mahasiswa diseret ke meja hijau.

Menanggapi hal tersebut, Pjs ketua DPM fakultas Hukum Unimal, Muhammad Adam menyayangkan adanya penangkapan terhadap arwan dan beberapa rekan mahasiswa yang bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan.

Baca Juga :

Demi Pendidikan, Hakim Diminta Vonis Bebas Arwan dan Heri

“Status arwan memang sudah terdakwa, Arwan memang aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi, hal ini membuktikan sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia” Ujar Adam.

Arwan dalam perkara tersebut juga berstatus sedang dalam masa studi perkuliahan, sehingga kami meminta kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Arwan dan beberapa rekan mahasiswa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)

“Seyogyanya majelis hakim dapat memutuskan dengan arif dan bijaksana karena putusan bebas sangat tepat dan cermat mengingat Arwan Syahputra masih berstatus sebagai mahasiswa dan wajib melanjutkan pendidikan nya,” tutup Adam.

Hot this week

Piala KPA Simpang Ulim Cup I 2026 Resmi Dibuka, Peusangan Raya Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA | Turnamen sepak bola Piala KPA...

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Related Articles

Popular Categories