‘Aceh Utara’ Wajar Tanpa Opini

Sehari sebelumnya atau pada tanggal 29 Juni 2020. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2019, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Sebagai Pemuda Aceh Utara, wajar kita mencurigainya. Setumpuk harapan ada di pundaknya, sebagai generasi masa depan yang penuh dengan segala bentuk wacana, ide yang menggelombang, datar tanpa guna. Hanya sebatas memupuk kepentingan pribadinya, maka kata simpanan pantas untuk mereka yang diam di sekelilingnya.

Patut kita mencurigainya, sepertinya ada Oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, yang diduga melakukan jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) daerah.

Yang lebih anehnya lagi, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mereka mendapatkan predikat WTP lima kali berturut-turut sejak tahun 2015, di bawah kepemimpinan Bupati H Muhammad Thaib.

Pemuda Tanpa Opini
Sementara di dalam atau yang sering biasa kita sebut (People in), mereka mendominasi sebagai orang-orang terdekatnya, bukan karena saya cemburu dengan keberpihakan mereka, justru sangat saya sayangkan dengan sikap hipokritnya kini.

Dulu mereka mengajarkan berperilaku baik kepada sesuatu yang benar, untuk menata sistem jalannya birokrat ke arah yang lebih dan maju, kini malah menjadi simpanan kekuasaan. Jangankan berpihak kepada masyarakat, berpihak kepada dirinya sendiri pun tidak.

Hingga mereka pun ikut mengelola bahkan mengoyaknya. Diskusi-diskusi panjang, dengan ide-ide besar, mereka lupakan hanya untuk segelas kopi pagi gratis, atau hanya sekedar ngopi bersama.

Ya, mereka bukan hanya sekedar masuk ke arena politik praktis untuk menjadi penutup kekurangan ide bagi pimpinannya diera digital. Mereka juga terlibat sebagai pembisik pada telinga kanan dan kirinya. Pembisik tentu lebih bahaya dari pada pembunuh. Begitulah kira-kira kehadiran mereka sebagai orang-orang terdekatnya, bukan memberikan pencerahan malah bencana bagi kesejahteraan sosial.

Peristiwa ini tentu mengingatkan saya pada tiga anak muda gagah nan berani yang bertekad membawa perubahan bagi bangsanya. Dia adalah Marcon, pemuda yang menjadi Presiden Prancis saat masih berusia 39 tahun, dan tercatat sebagai Presiden termuda di negerinya dalam sejarah. Atau Sebastian Kurtz, yang masih berusia 31 Tahun, yang kemudian oleh banyak kalangan Ia disebut sebagai pemimpin dunia termuda, atau mungkin Nathan Law, 23 Tahun. Pada usianya yang begitu muda mampu mengantongi lima puluh ribu suara, kemudian pula membawanya pada parlemen Hong Kong.

Sedangkan di tempat saya. Anak-anak muda yang saya kenal, mereka adalah orang-orang hebat dan berkompeten di bidangnya. Kini mereka malah menjadi simpanan pemangku kebijakan publik. Memang tidak ada yang salah dengan itu, hanya saja mereka menguburkan ide-ide besarnya sebagai generasi lanjutan, untuk beropini saja takut, apa lagi realitasnya.

Ah.. Sudahlah, sudah cukup, biarkan tertua itu berjalan dengan tongkat tuanya. Anggap saja mereka sedang berbangga atas kegagalan mereka sendiri. Sungguh kasihan, harusnya tidak perlu ikut membantu mengoyaknya.

Seumapa, Cek Mad & BPK Aceh
Kata kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, dalam acara pertemuan yang saya anggap Nihil Tanpa Pengecualian (NTP) ini.

“Predikat WTP ini kita berikan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Pengendalian Internal, dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan.

Sejak kapan “Muhammad Thaib” atau yang akrab disapa “Cek Mad” oleh orang-orang terdekatnya, patuh terhadap perundang-undangan?. Kita belum lupa dengan kasus korupsi kredit macet di Bank Aceh, pada tahun 2009 lalu, yang menjerat Mantan Bupati Aceh Utara Teungku Ilyas Pase di bui. Sejak itu “Cek Mad” sempat beberapa kali mangkir dari pengadilan sebagai saksi.

Melihat kondisi ini, sepertinya sedang ada upaya pengalihan hukum yang sedang menjeratnya, yang diperankan oleh orang-orang terdekatnya, (Muhammad Thaib), entah dibayar atau tidak saya lupa untuk bertanya. Seolah-olah mencoba mengajak kita semua, untuk melupakan ingatan kita sendiri dari peristiwa hukum yang sedang menimpa dirinya.

Dengan nada yang sama, Bupati Aceh Utara “Muhammad Thaib”. Berterima kasih banyak kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. “Mudah-mudahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja sesuai panduan peraturan perundang-undangan”.

Melihat mereka bicara yang dituliskan oleh sejumlah media massa, seperti sekelompok Lembaga Kesenian yang sedang berbalas pantun dengan tujuan yang sama. Seakan-akan mereka akan bertarung sungguh-sungguhan untuk memerankan budaya di daerahnya masing-masing. Tentu peristiwa balas pantun semacam ini mengingatkan saya pada suatu acara kenduri pesta perkawinan di daerah saya atau dalam bahasa daerah kami sebut “SEUMAPA” atau berbalas pantun.

Ombudsman Aceh Lemah, Tanpa Investigasi
Kehadiran Ombudsman di Aceh belum mampu memberikan dampak yang positif di daerah, khususnya Kabupaten Aceh Utara. Dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik kerap terjadi, hampir semua instansi Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara melakukan maladministrasi. Sepertinya di daerah juga sudah menjadi rahasia umum atas tindakan perilaku melawan hukum atau perbuatan yang melampaui kewenangan. Bagaimana tidak, Ombusdsman punya peran penting dalam mengelola jalannya pelayanan publik, tapi sepertinya kok tidak ada dampak yang positif kehadiran mereka, pelayanan publik kita sangat buruk. Padahal tugas dan fungsi Ombudsman sangat banyak terdiri dari.

  1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas.
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  5. Melakukan Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya konservasi
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-undang.

Serta fungsinya, bertugas mengelola Badan Publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan usaha Milik Negara, juga badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas mengelola layanan publik tertentu. Ombudsman Lemah kan?. Masak ngak dilibatkan dalam balas pantun mereka, atau jangan-jangan sudah terlibat pantun sebelumnya ?.

Ini Kriteria Untuk Capai Opini BPK
Pencapaian opini Wajar Tanpa Kecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah suatu keniscayaan. Untuk mencapai predikat sepanjang instansi pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan BPK. Ada empat tahapan untuk memperoleh predikat WTP. Yuk, simak apa saja ?

Pertama, pemeriksaan keuangan. Kedua, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini. Apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)?.

Sementara, pemeriksaan kinerja yang dimaksudkan untuk menilai. Apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efesien, dan efektif?.

Lalu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan investigasi untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau Korupsi. Kemudian juga pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern lainnya.

Ada empat jenis predikat opini dari BPK, salah satu di antaranya. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat ini diberikan kepada pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh berapa hari lalu. Sontak, membuat masyarakat Aceh Utara terbingung-bingung sendiri. Ini adalah kali ke lima, pemerintahan Kabupaten Aceh Utara mendapatkan predikat WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Badan Pemeriksaan Keuangan, Rakyat Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, Patut Kita Curigai Untuk Kepentingan Bersama. Sepakat?

Oleh : Fakhrurrazi
Penikmat Wine Kopi Aceh

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Komentar