Masa Belajar di Rumah Siswa Madrasah Aceh Diperpanjang Hingga 20 Juni

Nanggroe.net, Banda Aceh | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa Madrasah setara dengan SD.

Masa belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan berakhir tanggal 30 Mei 2020 kini diperpanjang hingga 20 Juni 2020.

Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam surat edaran nomor 08 / INSTR / 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh.

Masa belajar di rumah sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan corona virus disease (Covid-19) menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19 di Aceh.

“Melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah yang semula diperpanjang 30 Mei 2020, diperpanjang kembali hingga 20 Juni 2020,” tulis instruksi surat tersebut.

Instruksi itu berlaku untuk semua sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz dan pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Maka, Lanjut surat tersebut, mekanisme belajar dari rumah dilakukan dengan daring (online), guru memberikan pelajaran atau materi kepada siswa yang nantinya dikumpulkan lewat aplikasi atau SMS.

Selain belajar di rumah, surat edaran tersebut melarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

“Seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Mushabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Zikir Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lainnya,” tulis surat tersebut yang di teken Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Sabtu (30/5). (*)

Hot this week

Piala KPA Simpang Ulim Cup I 2026 Resmi Dibuka, Peusangan Raya Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA | Turnamen sepak bola Piala KPA...

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Related Articles

Popular Categories