Nanggroe.net, Banda Aceh | Penutupan perbatasan Aceh – Sumut akan dibuka kembali mulai 5 Juni 2020 setelah instruksi putar balik bagi kendaraan yang masuk Aceh diberlakukan sejak 21 Mei 2020.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jalur perbatasan tersebut akan kembali bisa dilalui para penumpang dari wilayah Sumut ke Aceh. Tetapi, tetap akan dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan.
“Syaratnya, semua supir maupun penumpang wajib pakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan,” kata Dicky dalam keterangannya pada Jumat (29/5).
Kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh juga akan disemprot cairan desinfektan. Apabila aturan ini tidak diindahkan, maka akan dipaksa putar balik lagi ke wilayah Sumut.
“Ayo sama-sama kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, agar masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan larangan kendaraan masuk ke Aceh sudah di mulai sejak Kamis 21 Mei 2020.
Penyekatan kendaraan masuk Aceh mulai diberlakukan mulai pukul 06:00 WIB. Empat daerah perbatasan yang menjadi forkus Polda Aceh adalah Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tamiang.
Di sana tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di masing-masing pos check point di perbatasan
Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat. Setiap penumpang diminta untuk turun lalu disemprot disinfektan serta ditanya riwayat perjalanan seminggu terakhir.
Komentar