Polisi Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba, Satu Orang DPO

Nanggroe.net, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020) siang.

Penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat gampong Punge Jurong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatres Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku sedang berada pinggir jalan samping rumah yang di targetkan oleh petugas.

Baca Juga : Faisal DPRK Lhokseumawe: Jam Malam Jangan Sampai Membangkitkan Luka Lama Di Aceh

“Pelaku yang ditangkap berinisial HM (36) ditangkap samping rumahnya di Punge Jurong dan berhasil diamankan sabu yang sedang di genggamnya seberat 0.18 gram beserta sepeda motor dan handphone sebagai alat bantu,” ucap Boby.

Setelah dilakukan pengembangan, HM mendapatkan narkotika tersebut dari MI (36) warga di gampong yang sama. HM membeli sabu pada MI pada hari Senin (30/3/2020) dirumah tersangka MI sekitar jam 15.00 WIB, jelas Boby.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan keberadaan MI, dan berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat 5,56 gram yang diletakkan diatas rumput dekat kandang ayam miliknya.

“Dari MI, petugas menyita sabu seberat 5,56 gram dan dua unit handphone, sejumlah uang dan satu buah timbangan digital. MI sendiri mendapatkan sabu tersebut dari MIS pada hari Rabu (16/3/2020) di gampong Reubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie seharga 3 juta rupiah,” jelas Boby lagi.

Saat ini, MIS ditetapkan sebagai DPO oleh petugas. Kedua pelaku membeli sabu dengan tujuan untuk menjual lagi kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih, tutur Kasat Resnarkoba.

HM dan MI saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, dan diancam dengan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Hot this week

Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Sebut Besarannya Disesuaikan UMP

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah...

Wali Kota Lhokseumawe Sidak Puskesmas Muara Dua, Pastikan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berjalan Optimal

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tanamkan Kepedulian Lingkungan melalui Program CERDIK di Kuala Keureuto

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)...

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA 2025

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali...

Topics

Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Sebut Besarannya Disesuaikan UMP

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah...

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tanamkan Kepedulian Lingkungan melalui Program CERDIK di Kuala Keureuto

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)...

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA 2025

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali...

53 Lansia Aceh Timur Diwisuda, Ibu Lismawani: Belajar Tak Kenal Usia

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak 53 lanjut usia di...

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan...

Menakar Kepemimpinan Dr. Sayuti Abubakar: Gagasan, Integritas, dan Aksi

Hari ini, mata pena saya tertuju pada sosok yang...

Related Articles

Popular Categories