SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan video kegiatan penanaman pohon di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diunggah melalui media sosial diturunkan karena disebut melanggar Pedoman Komunitas.
Melalui akun Instagram pribadinya, @afni.zulkifli, Afni menyampaikan bahwa video tersebut merekam kegiatan resmi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penanaman pohon di kawasan eks karhutla.
Dalam unggahannya, Afni menyebut video tersebut telah ditonton lebih dari lima juta kali sebelum akhirnya diturunkan oleh platform media sosial.
“Padahal saya cuma mengajak nanam pohon di lokasi eks karhutla. Dan ini lokasi BUMD milik Pemkab Siak,” tulis Afni dalam unggahannya.
Afni juga mempertanyakan alasan kegiatan yang melibatkan pelajar dan masyarakat untuk menanam pohon di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan justru berujung pada penghapusan konten.
“Kami menanyakan ke para pihak, apa yang salah dari mengajak pelajar dan masyarakat bersama-sama menanam pohon di lokasi eks Karhutla? Apakah seberbahaya itukah sampai harus ditakedown?” tulisnya.
Unggahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan penurunan video yang mendokumentasikan kegiatan penghijauan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan yang terlihat dalam unggahan, belum diketahui secara terperinci bagian mana dari video yang dinilai melanggar Pedoman Komunitas.

