ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Seorang perempuan berinisial M.S, yang berprofesi sebagai bidan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan perselingkuhan yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan terbukanya, M.S menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Aceh Timur, atas kegaduhan yang timbul akibat beredarnya isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang mencoreng kehormatan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus tenaga kesehatan.
“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas situasi yang terjadi saat ini. Namun, perlu saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun profesional,” ujar M.S.
M.S juga menjelaskan bahwa dirinya telah berpisah dengan mantan suaminya, M.A, secara agama setelah dijatuhkan talak tiga. Saat ini, proses perceraian tersebut sedang berlangsung secara hukum di Mahkamah Syariah. Ia menekankan bahwa perpisahan tersebut tidak ada kaitannya dengan isu perselingkuhan yang beredar.
Menurutnya, perceraian terjadi akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama berumah tangga. Ia mengaku tidak lagi mampu bertahan menghadapi perlakuan tersebut yang disebutnya terjadi berulang kali.
Selain itu, M.S juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir, dirinya dan anak-anak tidak mendapatkan nafkah dari M.A.
“Perceraian ini murni karena saya tidak sanggup lagi menghadapi kekerasan yang terjadi berulang, serta tidak adanya tanggung jawab nafkah dalam waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Terkait tuduhan bahwa dirinya melarikan diri, M.S juga membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya tinggal di rumah orang tuanya demi alasan keamanan dan kenyamanan, terutama setelah status pernikahannya secara agama telah berakhir.
“Saya tidak pernah melarikan diri. Saya berada di rumah orang tua saya karena tidak mungkin lagi tinggal satu rumah setelah dijatuhkan talak tiga,” tambahnya.
Lebih lanjut, M.S menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik yang berasal dari mantan suaminya maupun akun-akun di media sosial yang turut memperkeruh keadaan.
Ia menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak benar ini telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis dirinya, anak-anak, serta keluarganya. Sebagai seorang ibu, ia merasa bertanggung jawab untuk melindungi anak-anaknya dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh isu tersebut.
“Sebagai seorang perempuan dan ibu, tentu hal ini sangat mempengaruhi kondisi psikologis saya, anak-anak saya, dan juga orang tua saya. Oleh karena itu, saya akan menempuh jalur hukum agar kebenaran dapat ditegakkan,” tegasnya.
M.S berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah percaya terhadap isu yang belum tentu kebenarannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan, serta dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran fitnah di tengah masyarakat.

