ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Lagi-lagi peristiwa tak bermoral kembali terjadi di Aceh Tengah. Seorang pria (kakek) berusia (60), tega memperkosa anak dibawah umur yang berusia (5).
Pria paruh baya berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah itu kini telah ditangkap kepolisian Polres Aceh Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Jagong Jeget. Penangkapan terhadap pelaku berinisial R (60), pada Jumat (24/04/26) sekitar pukul 22:00 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

Diketahui, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin, (20/04/26) pukul 18:00 WIB di rumah pelaku. Kasus ini pun terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Jagong Jeget segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Lalu penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah dan jaksa penuntut umum.


