Antisipasi Kebakaran, Polsek Lut Tawar Menghimbau Agar Tidak Melakukan Karhutla di Musim Kemarau

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Jajaran Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah memasang sejumlah banner himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum setempat. Sabtu 12 Juli 2025.

Himbauan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau dalam beberapa pekan terakhir. Himbauan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lut Tawar, Iptu Ismail Muda Daulay bersama sejumlah personel lainnya.

Lebih lanjut, petugas kepolisian juga melakukan patroli dan pemantauan ke sejumlah lokasi-lokasi strategis yang berpotensi rawan kebakaran. Himbauan ini dilakukan sebab selama musim kemarau sering terjadi pembakaran lahan yang dilakukan oleh masyarakat. Dengan adanya himbauan tersebut kiranya agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan.

”Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya. Banner yang kami pasang berisi pesan-pesan penting seperti larangan membakar lahan, kewajiban melapor jika melihat kebakaran, serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, SIK.,MH melalui Kapolsek Lut Tawar Iptu Ismail Muda Daulay.

Ket. pemasangan banner himbauan

Selain itu, bagi pelaku yang melakukan tindakan pembakaran lahan dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Dalam hal ini, jajaran Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Komentar