Pengadilan Tipikor Vonis 6 Tahun Penjara Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah di vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Syahrial Haditya yang merupakan karyawan Bank Aceh terbukti bersalah lantaran melakukan penyelewengan pembiayaan konsumtif atau kredit fiktif pada Bank berplat merah tersebut sebesar Rp 3,7 miliar.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Apri Yanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin (10/03/2025).

Selain menjatuhi hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga turut diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Namun jika tidak bayar maka digantikan dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan lamanya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, subsider tiga bulan,” putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Selain daripada itu, terpidana dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bener Meriah, M. Agra Dwadima Putra menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agra Dwadima Putra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin 3 Februari 2025 lalu.

Dalam tuntutannya terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan pembiayaan berupa pencairan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pada pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Syariah.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” jelas Agra dalam membacakan tuntutan nya di ruang persidangan.

Kemudian JPU juga menuntut terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 3,7 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui menikmati uang senilai Rp 3,7 miliar lebih tersebut untuk kepentingan pribadinya,” terang JPU.

Hot this week

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Kasus kekerasan terhadap anak yang...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama...

Antrean Tak Kunjung Usai, Solusi Masih Dinanti

NANGGROE.MEDIA | Antrean panjang di SPBU kini menjadi pemandangan...

Topics

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Kasus kekerasan terhadap anak yang...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama...

Antrean Tak Kunjung Usai, Solusi Masih Dinanti

NANGGROE.MEDIA | Antrean panjang di SPBU kini menjadi pemandangan...

Sayuti Abubakar Perkuat Akses Pendidikan Internasional melalui Program Beasiswa Vokasi China

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya...

Dua Rumah di Seumanah Jaya Terbakar, Dinsos Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Dua unit rumah warga di...

Al-Farlaky Hidupkan Kembali Lapangan Benteng, Turnamen Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Lapangan Benteng di Gampong Pertamina,...

Related Articles

Popular Categories