ACEH TENGAH | Seorang pria berusia 23 tahun berinisial “TA” ditemukan tewas di salah satu rumah gudang miliknya. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Dusun Amal, Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pada Kamis, (22/02/24) sekitar pukul 17:00 WIB.
Pria tersebut tewas ditemukan oleh istrinya dengan cara kondisi menggantungkan diri di tiang pelafon gudang rumahnya. Korban ditemukan tewas tergantung dengan menggunakan tali nilon (pengikat lembu).
Lebih lanjut kronologis kejadian, sekira pukul 17:00 WIB, “R” (22), merupakan istri korban setelah selesai mandi memanggil-manggil “TA” (23), (korban) namun korban tidak menjawab sama sekali. “R” (22), merasa penasaran dan memeriksa setiap ruangan yang ada di dalam rumahnya.
Setelah membuka pintu gudang, “R” (22), (istri korban) melihat korban sudah dalam posisi keadaan tergantung dengan tali nilon yang terikat di tiang balok pelafon rumah tersebut.
Kemudian “R” (22), keluar rumah berteriak untuk meminta pertolongan kepada masyarakat setempat. Setelah “R” (22), berteriak, saksi “SR” (40), mendengar istri korban “R” (22), berteriak dengan mengatakan “tolong bang Tona” sambil menunjuk ke arah gudang rumahnya.
Pada saat istri korban “R” (22), berteriak saksi mendekati istri korban sambil bertanya.
“ada apa dengan bang tona?”
Istri korban “R” (22),menjawab
“bang Tona kak di gudang”
Kemudian saksi “SR” (40), langsung bergegas pergi menuju gudang rumah tersebut dan melihat “TA” (23), lehernya sudah tergantung di balok tiang gudang dengan seutas tali nilon. Setelah itu saksi “SR” (40), meminta tolong kepada masyarakat setempat.
Baca Juga : Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Banda Aceh Naik
Sekitar pukul 17:30 WIB petugas Kepolisian Polres Aceh Tengah dan petugas Polsek, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Pertama (TPTKP). Dan pukul 17:45 WIB, pihak keluarga langsung menurunkan jenazah korban dengan cara memutus tali yang terikat di balok tiang pelafon gudang rumah.
Untuk melakukan autopsi, masih menunggu persetujuan dari orang tua korban yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju rumah korban.
Selanjutnya menurut informasi yang diperoleh Nanggroe.media, korban “TA” (23), baru menikah selama lima hari dengan istrinya “R” (22). Menurut keterangan “R” (22), istri korban, “TA” (23), telah meminjam mahar pernikahan sebanyak 2 kali kepada sang istri untuk dijual secara bertahap.
Kemudian menurut informasi yang diperoleh dari abang ipar korban berinisial “WM” bahwa korban sering melakukan permainan perjudian online dan 2 hari sebelum menikah keluarga korban menebus sepeda motor yang telah di gadaikan oleh “TA” (23) (korban).
Komentar