Dua Narapidana Rutan Takengon Hirup Udara Bebas Melalui Pembebasan Bersyarat

TAKENGON | Dua orang narapidana Rutan Takengon mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan itu dilandaskan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan telah juga menjalani dua pertiga masa pidana yang dijalankannya.

“Narapidana yang dinyatakan bebas, semuanya telah mengikuti persyaratan administrasi dan lainnya.” Kata Karutan Takengon Husni, kepada Nanggroe.media Sabtu, (16/09/23).

Dalam hal itu, Karutan Takengon Husni juga telah memberikan arahan dan bimbingan kepada narapidana yang bebas, agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Batam Angkat Bicara Soal Rempang 

“Ini kesempatan untuk berubah, jadi gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum,” pesan Husni kepada narapidana yang telah bebas.

Sesuai dengan petunjuk dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Ham tentang Pembebasan Bersyarat, yang diterima oleh narapidana yang bebas. Keduanya harus melakukan tes urine secara berkala yang mana hasilnya dilaporkan kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan.

Lanjut, proses pengeluaran narapida (WBP) tersebut, berlangsung dengan baik.

Narapida (WBP) juga diberikan petunjuk untuk mengimplementasikan hasil pembinaannya yang sudah diterima di dalam Rutan.

Sebelumnya, dua orang narapidana itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk pengawasan dan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh guna pembimbingan lebih lanjut.

Hot this week

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Langsung Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 2

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Al-Farlaky Undang Fadli Zon Hadiri Seminar Monisa di Peureulak

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Topics

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Langsung Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 2

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Al-Farlaky Undang Fadli Zon Hadiri Seminar Monisa di Peureulak

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian Kebudayaan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Selain Dua RSUD, Bupati Al-Farlaky Usulkan Pembangunan Laboratorium Kesehatan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

RSUD dr. Zubir Mahmud Dapat Dukungan Alkes Rp32,7 Miliar dari Kemenkes

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dukungan...

Related Articles

Popular Categories