Kementerian Agama Bener Meriah Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2023 H/1444 M

REDELONG | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi di wilayah kabupaten Bener Meriah. Selasa, (11/04/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, H Wahdi MS MA, mengapresiasi atas pelaksanaan rapat bersama Pemda Bener Meriah dan segenap Ormas Islam ini, dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bener Meriah ini.

Dalam rapat tersebut, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Bener Meriah sesuai harga komoditas beras yang diberikan oleh Dinas Perdagangan setempat melalui hasil pengecekan di pasar.

Wahdi menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha’ per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 (sepuluh) muk susu tambah 1 (satu) genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Sedangkan jika dikonversi ke rupiah, menurut Mazhab Hanafi, dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang, dengan ukuran 3,8 Kg. Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah perjiwa yaitu :

  1. Beras berkualitas I Rp. 46.000
  2. Beras berkualitas II Rp. 44.000
  3. Beras berkualitas III Rp. 41.000

Ketetapan ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 64 Tahun 2023, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/1444 H.

“Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini sampai akhir Ramadhan nantinya,” kata Wahdi.

Selanjutnya, rapat yang dilaksanakan di Kemenag tersebut, tampak dihadiri oleh Plt Asisten 1, Kadis Dinsyar, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Ketua Ormas Nahdatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, Ketua Al-Wasliyah, Dinas Perdagangan, Kasi Bimas Islam, Kagara Zawa, Kasi Pendis, Ketua Pokjaluh, dan Kepala KUA Kecamatan.

Laporan : Bardyan Ir

Hot this week

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories