Mantan Kadis Sosial Subulussalam di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana RTLH

Nanggroe.net, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000 yang sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah dua orang yakni berinisial S dan DEP.

“Tersangka S merupakan mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam tahun 2019, sementara tersangka DEP merupakan konsultan atau orang yang membuat RAB dan gambar.

Kasus posisi tersebut bermula pada tahun 2019 Dinas Sosial Kota Subulussalam mengalokasikan anggaran untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebesar Rp 4.837.500.000.

Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019. Sehingga masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp 19.350.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Subulussalam 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.

Dinas Sosial Kota Subulussalam mempersiapkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan S (Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam saat itu) meminta DEP untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk masing-masing penerima bantuan dan untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 500.000.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain RAB dan Gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban 1 dan Laporan Pertanggungjawaban 2 dengan biaya masing-masing sebesar Rp 500.000.

Atas permintaan S itu, DEP membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai Biaya Administrasi yang terdiri dari pembuatan RAB dan Gambar Rp 500.000, pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 1 Rp 500.000 dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 2 Rp 500.000.

Sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp 1.500.000.

Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping.

RAB yang disusun oleh DEP tersebut juga bertentangan dengan Format RAB yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 yang tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.

Diketahui, sebelum pencairan Tahap I, S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 kepada DEP Atas permintaan S.

Seluruh ketua kelompok setelah melakukan penarikan uang Tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah DEP. Lalu, DEP menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000 kepada S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.

Tindakan S meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 per unit tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana Lingkungan (Pasal 18 dan Pasal 19).

Hot this week

Bupati Aceh Timur Al Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

“Satu Lentera Padam”, Bupati Al-Farlaky: Kepergian Abiya Kehilangan Cahaya bagi Umat

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky dan Rombongan Takziah ke Dayah Abiya Blang Mideun Julok

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Luncurkan Aplikasi Si AZIS, Terobosan baru Pengelolaan Zakat Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Harapkan Dukungan Bank Indonesia Pulihkan Pertanian dan UMKM Pascabanjir

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Topics

Bupati Aceh Timur Al Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

“Satu Lentera Padam”, Bupati Al-Farlaky: Kepergian Abiya Kehilangan Cahaya bagi Umat

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky dan Rombongan Takziah ke Dayah Abiya Blang Mideun Julok

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Luncurkan Aplikasi Si AZIS, Terobosan baru Pengelolaan Zakat Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Harapkan Dukungan Bank Indonesia Pulihkan Pertanian dan UMKM Pascabanjir

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Tekankan Manfaat Nyata bagi Petani

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

40 Ribu UMKM Aceh Utara Terpuruk Pascabencana, Lentera Milenial Aceh Desak Langkah Nyata Pemerintah

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA | Bencana yang melanda wilayah Aceh...

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Related Articles

Popular Categories