Koalisi NGO HAM : Sanksi DPP-PDA untuk Wahyu Wahab Bentuk Abuse of Power

Nanggroe.net, Banda Aceh | Muhammad Reza Maulana, SH (MRM) Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh menilai sanski yang diberikan DPP-PDA kepada Anggota DPRA Fraksi PDA Wahyu Wahab Usman adalah bentuk abuse of power, karena dipandang tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

“Jika karena ikut menandatangani Hak Interpelasi diberi sanksi, ini adalah sikap tidak siapnya partai untuk berdemokrasi, karena memandang bahwa Anggota Dewan dari Partainya itu adalah anak buahnya di Lembaga DPRA sehingga tidak memiliki hak apapun selain yang diperintahkan Partai sedangkan tujuan utamanya untuk menyampaikan aspirasi rakyat,” ucapnya lewat rilis yang diterima Nanggroe.net, Kamis (10/9).

Menurutnya, Partai itu bukan sebuah perusahaan yang mana anggota Dewan adalah anak buah atau bawahannya, karena partai dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi rakyat khususnya di Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga menjadi aneh sikap DPP-PDA yang memberi sanksi karena ada anggotanya yang ikut menandatangani Hak Interpelasi.

Baca Juga : 55 Anggota DPRA Setuju Gunakan Interpelasi ke Plt. Gubernur Aceh

“Penting untuk dipertanyakan adalah, apakah PDA mengerti atau tidak dengan apa yang dimaksud Hak Interpelasi, jika tidak maka menurut kami penting untuk diketahui bahwa Hak Interpelasi itu adalah hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

“Jadi Hak Interpelasi itu artinya Hak untuk Bertanya kepada Plt. Gub terkait dengan kebijakannya yang dinilai penting dan strategsi serta berdampak luas khususnya bagi Rakyat Aceh,”Jelasnya.

Lanjutnya, Anggota dewan tidak boleh bertanya kepada Pemerintah ini salah besar, sedangkan tugas dan fungsi anggota Dewan salah satunya adalah Fungsi Pengawasan dan untuk melaksanakan fungsi pengawasan tersebut diberilah Hak kepadanya seperti Hak Interpelasi, Hak Angket serta Hak menyatakan Pendapat.

Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Aceh Gebrak Gedung DPRA, Masuk Ruang Sidang Paripurna

“Lihat saja pada saat Anggota Dewan dilantik, sumpah yang diucapkan pada baris kedua dan ketiga menyebutkan, saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya.

Maka dari itu, Kata Reza, tugas Anggota Dewan terpilih mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi, seseorang bahkan termasuk Partainya jika dihadapkan pada persoalan Kerakyatan, sehingga Partai tidak boleh mendikte anggota Partai yang sedang mempertanyakan kepada Pemerintah terkait dengan kebijakan yang dibuat, sekalipun Partainya itu merupakan Partai Pengusul atau Pendukung barisan Plt. Gubernur Aceh.

“Jika pun Partai pendapat lain atas kinerja kepala daerah saat ini, itu menurut Partai tetapi tidak menurut DPRA dan Rakyat, yang terjadi selama ini dipandang mengandung kegaduhan yang harus dipertanyakan oleh DPRA yang punya fungsi Pengawasan atas kinerja Plt. Gubernur Aceh. jadi, janganlah sebagai Pimpinan Partai untuk mendikte Anggota Dewan yang sedang menjalankan fungsinya,” tuturnya.

Reza menambahkan, tujuan dibentuknya Partai bukan untuk mengontrol Anggota Dewan terpilih untuk melaksanakan kehendaknya, tetapi untuk dapat merepresentasikan kehendak rakyat yang dilaksanakan berdasarkan tugas dan fungsinya bedasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dan untuk Anggota DPRA Wahyu Wahab Usman, kami sarankan tetap pada koridor dan keyakinannya, tidak ada satu hukumnya di Republik ini yang dilanggarnya, dan teruslah berjuang untuk rakyat sekalipun ditentang Partainya, karena kepentingan Rakyat lebih besar daripada Kepentingan Partai, anda dipilih oleh Rakyat untuk memperjungkan nasip Rakyat bukan Nasip Partai, jadi terus tegak dan terus maju,” pungkasnya.

Hot this week

Pasca Dilanda Bencana, Babinsa Koramil 10/Celala Bergabung Dengan Warga Bangun Jembatan Darurat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sinergi antara TNI (Babinsa) Desa...

HMMH Unimal Desak Evaluasi BPJN Aceh atas Proyek Jalan Nasional di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh...

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Jembatan Perintis di Aceh Tengah Tahap Proses Dibangun

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan jembatan perintis yang berada...

Lambannya Penanganan Kasus Asusila di Polda Metro Jaya Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan asusila dengan tersangka Faisal Amsco kini menjadi...

Topics

Pasca Dilanda Bencana, Babinsa Koramil 10/Celala Bergabung Dengan Warga Bangun Jembatan Darurat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sinergi antara TNI (Babinsa) Desa...

HMMH Unimal Desak Evaluasi BPJN Aceh atas Proyek Jalan Nasional di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh...

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Jembatan Perintis di Aceh Tengah Tahap Proses Dibangun

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan jembatan perintis yang berada...

Lambannya Penanganan Kasus Asusila di Polda Metro Jaya Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan asusila dengan tersangka Faisal Amsco kini menjadi...

Kehadiran Babinsa di Tengah Warga Disambut Dengan Hangat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Desa Blang Mancung Koramil...

Kadisporaparekraf Aceh Utara Zulkifli Bangga Tim Basket Putra Tembus PORA Aceh Jaya 2026

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Tim basket putra Kabupaten Aceh...

Tongkat Politik Itu Kini Berpindah, Dari Adies Kadir Kepada Putrinya di DPR RI

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Gedung DPR RI di Senayan kembali...

Related Articles

Popular Categories