Perpres Menaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahkamah Agung : Tolak !

Nanggroe.net | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alhasil, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.

“Tolak (!),” demikian bunyi amar putusan MA yang Nanggroe.net kutip detikcom, pada Senin (10/8),perkara itu bernomor 39 P/HUM/2020.

Baca Juga : Ini Alasan Polri Gandeng KPK Dalam Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Duduk sebagai ketua Majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Tidak dijelaskan dalam amar singkat itu mengapa majelis menolak judicial review itu.

Berikut daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:

  1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
  2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
  3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sejumlah Rp 16.500 per orang.

lalu, peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, harga tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa

Hot this week

Tim Teknis Pemko Lhokseumawe Verifikasi Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tahap I dan II

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini sedang...

Rp22,3 Miliar Disiapkan Pemko Lhokseumawe untuk THR ASN, PPPK, dan DPRK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026...

Breaking News : Mobil Minibus Toyota Avanza di Bener Meriah Seruduk Dagangan Warga

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dilaporkan, insiden kecelakaan lalulintas terjadi...

Begini Proses Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas...

Antisipasi Gangguan Keamanan, TNI Koramil 08/Silih Nara Lakukan Patroli

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Kegiatan patroli jembatan dilakukan oleh...

Topics

Tim Teknis Pemko Lhokseumawe Verifikasi Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tahap I dan II

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini sedang...

Rp22,3 Miliar Disiapkan Pemko Lhokseumawe untuk THR ASN, PPPK, dan DPRK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026...

Breaking News : Mobil Minibus Toyota Avanza di Bener Meriah Seruduk Dagangan Warga

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dilaporkan, insiden kecelakaan lalulintas terjadi...

Begini Proses Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas...

Antisipasi Gangguan Keamanan, TNI Koramil 08/Silih Nara Lakukan Patroli

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Kegiatan patroli jembatan dilakukan oleh...

Viral di Medsos, Sekolah Kembalikan Paket MBG karena Berisi Tahu, Tempe dan Lele Mentah

JAWA TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Sebuah video yang beredar di...

Pelaku Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Terhadap Pensiunan Pegawai JICT

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda...

Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dibagi Dua Klaster, Rismon Ajukan Restorative Justice

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Polisi membenarkan bahwa tersangka Rismon Hasiholan...

Related Articles

Popular Categories