Tiga Terpidana Kasus Zina di Lhokseumawe Kembali Dicambuk

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap 3 (tiga) orang terpidana perzinahan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan pada Selasa (6/4) di Lapangan Stadion Tunas Bangsa Kota Lhokseumawe sekitar pukul 15.40 WIB.

Para terpidana di Uqubat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe dengan perkara Nomor No 1/JN/2021/MS.Lsm, 2/JN/2021/MS.Lsm dan 3/JN/2021/MS.Lsm.

Hukuman cambuk yang diterima terpidana masing masing sebanyak 100 kali cambukan, pelanggar terdiri dari 3 orang yakni 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

  1. Terpidana atas nama Z melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
  2. Terpidana atas nama R melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
  3. Terpidana atas nama L melakukan jarimah Zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan berlangsung dikawal oleh Anggota Polres Kota Lhokseumawe, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.

Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf (f) salah satu asas penyelenggaraan hukum jinayat adalah pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur), yang berarti eksekusi ini dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak.

Hot this week

Wali Kota Lhokseumawe Terima Aspirasi Mahasiswa FH Unimal, Bahas Pembangunan hingga PPPK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Pembangunan Huntap Korban Bencana Lhokseumawe Memasuki Tahap Pelaksanaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Relokasi Terpusat...

Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Unit IV Perlindungan Perempuan dan...

Dukung Peningkatan Pelayanan Publik, Wali Kota Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ditlantas Polda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Menang Telak, Muniruddin Raih 1.327 Suara dan Terpilih sebagai Keuchik Kutablang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Muniruddin, S.Sos., MSM berhasil meraih kemenangan...

Topics

Wali Kota Lhokseumawe Terima Aspirasi Mahasiswa FH Unimal, Bahas Pembangunan hingga PPPK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Pembangunan Huntap Korban Bencana Lhokseumawe Memasuki Tahap Pelaksanaan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Relokasi Terpusat...

Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Unit IV Perlindungan Perempuan dan...

Menang Telak, Muniruddin Raih 1.327 Suara dan Terpilih sebagai Keuchik Kutablang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Muniruddin, S.Sos., MSM berhasil meraih kemenangan...

Terpilih sebagai Keuchik Pusong Lama, Valdian Saputra Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Valdian Saputra, SE (Popot), menyatakan akan...

Ratusan Alumni Dayah Ulumuddin Hadiri Maulid Nabi dan Peusijuek Sayuti Abubakar di Banda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Ratusan alumni Dayah Ulumuddin dari...

Related Articles

Popular Categories