Polisi Kembali Berhasil Menangkap 3 Buronan Kasus Pencuri Kambing Di Tanah Luas

Nanggroe.net, Lhoksukon | Sebelum nya sempat di hebohkan dengan kasus pencurian kambing yang ditangani Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara kembali menangkap tiga orang pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, Minggu sore kemarin (8/3/2020), kini enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini seluruhnya telah mendekam dalam satu ruang tahanan mapolsek tanah luas.

Tiga DPO yang diamankan terakhir ini berinisial I, 18 tahun, kemudian MK 18 tahun dan A 18 tahun, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua pisau.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas mengatakan jika pihaknya menangkap dua pelaku DPO yakni I dan MK di tempat persembunyiannya di semak-semak seberang sungai Krueng Pasee di Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

“Terakhir ditangkap A dirumahnya di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, dalam kasus ini enam orang yang terlibat pencurian kambing sudah ditangkap semua.” ujar Ipda Yose.

Ia menyebutkan, dari enam pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih berstatus pelajar.

“Bahkan salah satu pelaku mengaku jika sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama, selanjutnya kasus masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Yose.

Komentar